BULELENG – Kedapatan melakukan aksi pencurian kabel sepanjang sekitar 300 meter di sebuah toko di Jalan Raya Singaraja-Seririt tepatnya di Desa Kalibukbuk, Buleleng, Samsudin (34) dan Mustafa (33) harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Kasus pencurian kabel ini terjadi pada Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 19.00 Wita. Awalnya salah seorang saksi bernama Anom (50) yang tinggal di sekitar lokasi toko tersebut, melihat ada dua orang sedang memotong kabel di aeal pertokoan. Anom saat itu justru menganggap dua orang itu adalah pekerja di toko tersebut.
Karena merasa penasaran, Anom pun menghubungi pemilik toko yakni AA Ngurah Sudipta (64). Saat itu, korban Ngurah Sudipta pun memberitahu bahwa tidak ada karyawan toko yang bekerja pada malam hari. Seketika, Anom langsung mengamankan pelaku Samsudin yang sedang mengambil kabel instalasi di atas plafon. Sedangkan pelaku Mustafa berhasil langsung melarikan diri.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Bhabinkamtibmas Desa Kalibukbuk dan diteruskan ke Polsek Kota Singaraja. Anggota polisi yang menerima laporan mendatangi lokasi dan mengamankan Samsudin untuk dibawa ke Mapolsek Kota Singaraja untuk menjalani proses pemeriksan.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa instalasi kabel sepanjang 300 meter yang sudah dipotong oleh kedua pelaku. Selanjutnya pada Minggu (6/11/2022), pelaku Mustafa yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap polisi di wilayah Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar.
Kapolsek Kota Singaraja, AKP Nyoman Pawana Jaya Negara, nengatakan, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. “Keduanya ini memiliki peran masing-masing. Samsudin mencabut kabel di atas, Mustafa di bawah memotong dan merapikan kabel. Saat ketahuan, Mustafa kabur. Sedangkan pelaku Samsudin diamankan karena posisinya saat itu di atas plafon,” kata AKP Pawana.
Akibat kejadian itu, korban Ngurah Sudipta mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta. “Pelaku beraksi dengan masuk ke toko dengan cara memanjat dan merusak plafon kemudian mencopoti kabel. Kabel yang dicuri merupakan instalasi listrik di pertokoan, bukan milik PLN,” jelas AKP Pawana.
Pelaku Mustafa mengaku nekat mencuri kabel karena faktor ekonomi. Sebelum beraksi, ia mematikan arus listrik. Kabel hasil curian itu rencananya akan dijual dan hasilnya dibagi dua. “Untuk keperluan hidup sehari-hari dan keperluan anak sekolah. Rencananya memang mau dijual,” ujar Mustafa.
Akibat perbuatannya tersebut, Samsudin dan Mustafa terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. rik























