Oleh: I Wayan Wirka,SH.,MH.
POLITIK uang masih menjadi salah satu persoalan serius dalam demokrasi elektoral kita. Setiap menjelang pemilu atau pemilihan, masyarakat kerap dihadapkan pada praktik pemberian uang, barang, atau bentuk materi lainnya untuk memengaruhi pilihan politik. Persoalannya bukan semata-mata karena ada calon yang membeli suara, tetapi juga karena masih ada ruang sosial yang membuat praktik tersebut dianggap biasa.
Di sinilah kita perlu melihat politik uang bukan hanya sebagai persoalan hukum, melainkan juga sebagai persoalan budaya.
Selama politik uang hanya dilawan dengan pendekatan hukum, kita memang dapat menindak pelakunya ketika bukti dan unsur pelanggaran terpenuhi. Namun, hukum bekerja setelah suatu perbuatan terjadi. Sementara demokrasi membutuhkan pencegahan sejak dari kesadaran masyarakat. Karena itu, pemberantasan politik uang harus masuk ke wilayah yang lebih dalam: membangun budaya malu menerima dan memberikan uang untuk membeli pilihan politik.
Dalam konteks Bali, Desa Adat memiliki potensi besar untuk memainkan peran tersebut. Desa Adat bukan sekadar lembaga sosial dan budaya, tetapi juga memiliki kekuatan moral dalam membangun tata kehidupan masyarakat. Tri Hita karana yang mendasari nilai kebersamaan, tanggung jawab, kehormatan, dan keseimbangan sosial yang hidup dalam masyarakat adat dapat menjadi modal penting untuk mencegah politik uang.
Budaya malu harus dikembalikan sebagai kekuatan sosial.
Malu bukan berarti mempermalukan seseorang. Malu yang dimaksud adalah kesadaran batin bahwa menerima uang untuk menukar pilihan politik merupakan tindakan yang merendahkan martabat diri dan mencederai masa depan bersama. Begitu pula bagi calon atau pihak yang memberikan uang: harus tumbuh kesadaran bahwa membeli suara rakyat berarti membeli sesuatu yang seharusnya tidak dapat diperjualbelikan.
Suara rakyat bukan komoditas.
Demokrasi memberikan kebebasan kepada setiap warga negara untuk menentukan pilihan. Karena itu, pilihan politik seharusnya lahir dari pertimbangan terhadap gagasan, rekam jejak, integritas, dan kemampuan calon, bukan karena besarnya pemberian yang diterima.
Desa Adat dapat menjadi ruang pendidikan politik yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Prajuru Desa Adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, yowana, dan kelompok-kelompok sosial dapat bersama-sama membangun kesepakatan moral bahwa politik uang bukanlah budaya yang patut diwariskan.
Bahkan, pendekatan ini dapat diwujudkan melalui pararem atau kesepakatan sosial sepanjang tidak bertentangan dengan hukum nasional. Bukan untuk mengambil alih kewenangan penyelenggara pemilu atau penegak hukum, tetapi untuk memperkuat pencegahan melalui kontrol sosial masyarakat.
Kita harus mengubah paradigma: jangan menunggu politik uang terjadi baru kemudian mencari pelaku. Masyarakat harus dibangun agar sejak awal menolak transaksi politik tersebut.
Pemberantasan politik uang pada akhirnya bukan hanya tugas Bawaslu, KPU, kepolisian, kejaksaan, atau lembaga penegak hukum lainnya. Demokrasi adalah milik masyarakat. Karena itu, masyarakat harus menjadi benteng pertama dalam menjaganya.
Jika Desa Adat mampu menanamkan pesan sederhana—“Jangan gadaikan suara karena uang, karena harga diri dan masa depan tidak dapat dibeli”—maka kita sedang membangun pertahanan demokrasi yang jauh lebih kuat.
Politik uang tidak akan pernah benar-benar hilang hanya dengan ancaman hukuman. Ia akan melemah ketika masyarakat tidak lagi merasa bangga menerima uang politik, tetapi justru merasa malu melakukannya.
Sebab demokrasi yang sehat bukan hanya membutuhkan pemilih yang bebas, tetapi juga pemilih yang bermartabat.
Dan mungkin, perubahan itu dapat dimulai dari sebuah keberanian sederhana: berani mengatakan tidak pada politik uang.






















