Bawaslu Bali Kaji Putusan MK, Ingatkan Sanksi Gugurkan Parpol Tanpa 30 Persen Perempuan

KORDIV Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, bersama jajaran Bawaslu Tabanan dan KPU Tabanan saat membuka Konsolidasi Demokrasi Kajian Hukum Putusan MK di Kabupaten Tabanan, Rabu (26/8/2026). Foto: ist
KORDIV Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, bersama jajaran Bawaslu Tabanan dan KPU Tabanan saat membuka Konsolidasi Demokrasi Kajian Hukum Putusan MK di Kabupaten Tabanan, Rabu (26/8/2026). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, TABANAN – Penataan desain sistem kepemiluan menuju Pemilu 2029 harus menyentuh ranah substansi demokrasi, bukan sekadar pemenuhan aspek prosedural semata. Bawaslu diingatkan agar dalam melakukan kajian hukum terlebih dahulu memahami tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing lembaga. Hal itu ditegaskan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, saat membuka Konsolidasi Demokrasi Rapat Kajian Hukum Menyikapi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Kabupaten Tabanan, Rabu (26/8/2026).

Sutrawan mengingatkan, demokrasi pada prinsipnya merupakan proses yang menjunjung tinggi keterbukaan, dan partisipasi seluruh pihak dalam mengawal arah perjalanan bangsa. Kualitas demokrasi ditentukan oleh sejauh mana regulasi mampu menjamin keadilan bagi seluruh peserta pemilu dan masyarakat.

Read More

Terkait Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026, Sutrawan menyoroti aturan ketat mengenai kesetaraan gender di setiap daerah pemilihan (dapil). Jika syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi di suatu dapil, KPU wajib menggugurkan kepesertaan partai politik bersangkutan.

“Pasal 245 UU 7/2017 sebelumnya belum secara eksplisit menegaskan penerapan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap dapil. Kini melalui Putusan MK 128/2026, jika syarat 30% itu tidak terpenuhi, KPU wajib menggugurkan kepesertaan partai politik di dapil bersangkutan. Ini bukan sekadar formalitas pencalonan, melainkan langkah nyata memperkuat kesetaraan dan partisipasi politik perempuan,” tegas Sutrawan.

Mengenai Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Serentak Nasional dan Daerah dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun, Sutrawan menilai kebijakan tersebut sangat mendasar bagi efektivitas penyelenggaraan. Pemisahan jadwal dinilai vital untuk merasionalkan beban kerja penyelenggara di lapangan, agar tragedi kelelahan ekstrem tidak terulang. Pun menekan tingkat kejenuhan pemilih dan meningkatkan kualitas pengawasan kepemiluan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, menyampaikan komitmennya untuk mengawal putusan tersebut, karena bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dijadikan pedoman. Forum kajian hukum ini menjadi sarana strategis menyamakan persepsi dan membangun kesiapan bersama dalam menghadapi Pemilu 2029.

Semangat kolaborasi diperkuat melalui kehadiran KPU Kabupaten Tabanan serta organisasi kemasyarakatan dan pemuda, seperti Peradah Tabanan, KMHDI Tabanan, dan LSM Kunti Bhakti Tabanan. Anggota Bawaslu Tabanan, I Made Winarya dan Ni Putu Ayu Winariati, menegaskan, masukan dari elemen sipil sangat penting sebagai bahan memperkaya perspektif pengawasan Bawaslu ke depan.

Dukungan teknis turut disuarakan anggota KPU Kabupaten Tabanan, A.A. Istri Bintang Juniantari. Sanksi keterwakilan perempuan diharap menjadi dorongan bagi parpol untuk tidak sekadar memenuhi syarat administratif, melainkan berkomitmen memberikan ruang bagi perempuan. “KPU Tabanan siap melaksanakan pemisahan jadwal pemilu sesuai regulasi turunan KPU RI,” sebutnya memungkasi. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.