Menang Pilgub NTB, Iqbal-Dinda Dilantik Februari 2025

PASLON Iqbal-Dinda saat mendaftar ke KPU NTB sebagai kontestan Pilgub 2024. Foto ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – KPU di semua daerah menetapkan hasil Pilkada Serentak 2024 di daerah masing-masing. Para calon peraih suara terbanyak akan dilantik pada Februari 2025. Aturan itu tertuang dalam pasal 22A Peraturan Presiden Nomor 80/2024. Pemerintah akan menggelar dua kali pelantikan kepala daerah secara serentak.

Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi NTB, Lalu Hamdi, membenarkan kepala daerah terpilih akan dilantik pada bulan Februari 2025. “Aturan pelantikan kepala daerah itu sesuai Perpres 80/2024. Pelantikan gubernur terpilih pada 7 Februari 2025, sedangkan bupati/wali kota terpilih pada 10 Februari 2025,” sebutnya, Rabu (11/12/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut Hamdi, ada mekanisme pengusulan pelantikan Gubernur dan Wagub NTB terpilih. KPU NTB mengusulkan ke DPRD NTB tentang penetapan Gubernur dan Wagub NTB terpilih. Kemudian DPRD NTB mengusulkan pelantikan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Sementara untuk usulan pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih, KPU mengajukan ke DPRD kabupaten/kota. Selanjutnya DPRD kabupaten/kota mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur NTB. “Untuk gubernur dilantik di Ibukota Negara, sedangkan bupati/wali kota di ibukota provinsi,” sambungnya.

Baca juga :  Kader Diinstruksi Jangan Aneh-aneh, Koster Ajak Amankan Target 95 Persen Kemenangan Ganjar

Lebih jauh disampaikan, pelantikan kepala daerah dapat dilaksanakan setelah tanggal itu. Namun, pelantikan tersebut hanya berlaku dengan tiga kondisi di pasal 2A ayat (3). Pertama, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Kedua, putaran kedua untuk Pilgub DKI Jakarta. Ketiga, keadaan memaksa atau force majeur yang mengakibatkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.

Saat ini, para peserta Pilkada 2024 berkesempatan menggugat hasil Pilkada ke MK. Jika tak ada gugatan di sebuah daerah, maka MK bersurat ke KPU daerah tersebut untuk penetapan pasangan calon terpilih. Jika ada gugatan, maka MK akan menyidangkan perselisihan tersebut terlebih dulu. Penetapan paslon terpilih dilakukan setelah MK memutus gugatan tersebut.

Pilgub NTB 2024 dimenangkan paslon nomor urut 3, Iqbal-Dinda, dengan meraih sebanyak 1.163.194 suara sah. Selanjutnya disusul paslon nomor urut 2, Zul-Uhel, sebanyak sebanyak 887.791 suara sah; dan paslon nomor urut 1, Rohmi-Firin, sebanyak 775.937 suara sah. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.