Membandel, Pelanggar Masker di Pasar Galiran Didenda

SATPOL PP Klungkung sidak pemakaian masker di Pasar Galiran Klungkung, Jumat (2/10/2020). Foto: baw
SATPOL PP Klungkung saat sidak masker di Pasar Galiran Klungkung, Jumat (2/10/2020). foto: baw

KLUNGKUNG – Sidak masker kembali dilakukan Satpol PP Klungkung sesuai dengan Perbup Nomor 66/2020. Sidak di Pasar Galiran Klungkung, Jumat (2/10/2020) dengan membagi tim menjadi empat yakni ada ke Blok A, B, C, dan D, hingga kemudian terfokus ke pengepul bawang yang berada di pinggir Pasar Galiran. Sidak ini tercatat kali pertama menjatuhkan sanksi denda Rp 100 ribu bagi masyarakat yang tidak memakai masker.

“Sidak menemukan enam orang pelanggar yang tidak memakai masker. Selain dikenakan denda, pelanggar juga diberi surat pembinaan. Semua denda akan dimasukkan ke rekening kas daerah,” ujar Kasatpol PP, I Putu Suarta, kepada awak media usai sidak.

Read More

Kepada yang terkena sanksi denda, Suarta menegaskan, tim terlalu sering memberikan imbauan menyasar para pengepul bawang. Masalahnya, yang bersangkutan membandel dan tetap tidak mau memakai masker. Makanya tim memutuskan memberi tindakan maksimal yakni menjatuhkan denda Rp100 ribu per orang.

“Mengingat saat ini sudah sanksi denda, saya mengimbau masyarakat selalu taat dan disiplin terhadap protokol kesehatan. Sebab, ada peraturan yang mengatur, bukan sengaja mencari kesalahan orang,” tegasnya saat membina pelanggar di Pasar Galiran Klungkung.

Saat ini, lugasnya, mencegah lebih baik daripada mengobati. Maka lindungi diri sendiri sebelum melindungi orang lain dengan cara memakai masker yang baik dan benar. Mengingat Covid-19 makin meningkat dan di Klungkung berada di zona oranye, dia mengajak masyakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan. 022

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.