MATARAM – Rannya Agustyra Kristiono dipastikan maju ke kontestasi Pileg 2024 melalui Partai Gerindra untuk calon anggota legislatif (caleg) DPRD NTB. Anak dari Bambang Kristiono (HBK), anggota Fraksi Gerindra DPR RI itu, akan ditarungkan di Dapil II yang meliputi Lombok Barat-KLU.
Kepastian majunya bos Lombok FC untuk level lokal, alih-alih ke DPD RI, karena dia dinilai masih perlu banyak belajar politik lokal. Hal itu diumumkan Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB, Ali Alkhaery, Minggu (25/9/2022).
Rannya sebelumnya santer dielus-elus menjadi calon anggota DPD RI Dapil NTB. Namun, sesuai arahan ayah Rannya, Gerindra mengubah agenda politiknya. Rannya sudah bergerak masif melalui program HBK Peduli untuk mendekatkan diri dengan masyarakat di semua wilayah di Pulau Lombok.
Ali Alkhaery menjelaskan, partainya sudah memutuskan untuk menerjunkan Rannya bertarung di Dapil II DPRD NTB. “Insya Allah, sementara voting di partai seperti itu. Adik saya ini (Rannya) akan maju di Dapil Lobar KLU,” sebutnya.
Menurut Ali, di usianya yang masih sangat belia, Rannya masih perlu banyak belajar memahami dinamika politik lokal. Pun mencermati mekanisme di akar rumput.
“Tradisi di Partai Gerindra melihat potensi terbaik kader ditempatkan di mana, sehingga di kemudian hari bisa memaksimalkan pengabadian. Yang pasti (Rannya) lebih condong ke DPRD Provinsi,” tegasnya.
Pada suatu kesempatan lalu, Rannya juga mengakui saat ini masih fokus mempersiapkan diri. Secara personal, dia mengaku belum ada keputusan final. Namun, sebagai kader partai, apa pun keputusan partai dia siap ditempatkan di medan manapun.
“Jadi saya memang masih pertimbangkan, belum ada keputusan tetap. Maka dari itu saya ingin pelajari pelan-pelan. Saya juga banyak belajar apa yang terbaik untuk Partai Gerindra dan rakyat NTB,” katanya bernada merendah.
Rannya juga mengaku sampai saat ini masih terus turun bertemu masyarakat NTB untuk sosialisasi, pun melakukan kerja-kerja sosial dengan memberi bantuan. “Intinya saya masih berjalan, bersosialisasi untuk masyarakat NTB,” tandas dia. rul























