Masa Tenang Dilarang Pasang Iklan, Bawaslu Badung Ajak Media Kolaborasi Pengawasan Pilkada Badung

ANGGOTA Bawaslu Badung, Wayan Semara Cipta (kanan), saat menjelaskan hasil pengawasan tahapan kampanye Pilkada Badung 2024 dalam riung media bersama Bawaslu Badung, Kamis (14/11/2024). Foto: ist
ANGGOTA Bawaslu Badung, Wayan Semara Cipta (kanan), saat menjelaskan hasil pengawasan tahapan kampanye Pilkada Badung 2024 dalam riung media bersama Bawaslu Badung, Kamis (14/11/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MANGUPURA – Bawaslu Badung mengajak seluruh media di Kabupaten Badung berkolaborasi mengawasi jalannya Pilkada Badung 2024. Kolaborasi terutama untuk mengawasi konten-konten kampanye di dunia maya. “Mari wujudkan pelaksanaan kampanye tanpa hoaks, ujaran kebencian dan isu negatif di Kabupaten Badung,” ajak Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Badung, Rachmat Tamara dalam sosialisasi pengawasan pemilihan bersama media di Kuta, Kamis (14/11/2024).

Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, yang turut hadir, juga mengajak seluruh media ikut mengawasi dan melaporkan jika ada konten yang viral atau berpotensi melanggar. “Ayo beritahu kami dan laporkan jika melihat konten viral berisu negatif, atau berpotensi melanggar. Bawaslu pasti akan melakukan kajian hukum terkait konten tersebut,” jaminnya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Bawaslu Badung sudah membentuk Pokja Isu Negatif dan Tim Fasilitasi Pengawasan Siber. Namun, karena kurang sumber daya manusia, Bawaslu minta partisipasi masyarakat dan media untuk membantu pengawasan di media massa. Pelaksanaan kampanye di media massa dilaksanakan dari tanggal 10 November 2024.

“Mungkin KPU sudah memberi fasilitas iklan bagi paslon di radio, televisi maupun media cetak. Mohon partisipasi media untuk mengawasi isi kontennya, baik dari akun yang terdaftar di KPU maupun melalui perusahaan media massa lainnya,” pinta anggota Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta, yang bertanggung jawab untuk pengawasan tahapan kampanye Bawaslu Badung.

Baca juga :  Warga Gianyar Tenggelam di Pantai Bloo Lagoon

Bawaslu Badung sudah mengeluarkan imbauan Nomor 1353/PM.00.02/K.BA-01/11/2024 tentang Pemberitaan, Penyiaran & Iklan Layanan Masyarakat pada tanggal 9 November 2024. Imbauan itu berisi ketentuan pemberitaan, penyiaran dan iklan layanan masyarakat pada Pilkada 2024. Dalam regulasinya, ada sanksi terhadap dokumen elektronik bermuatan pencemaran nama baik, pemberitahuan bohong/informasi menyesatkan, dan isu SARA. Imbauan ini juga berisi ketentuan iklan media massa menurut Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Yang jadi salah satu penekanan Bawaslu adalah agar media massa memperhatikan massa iklan, yaitu dari tanggal 10 s.d. 23 November.

“Teman-teman media harus saling mengingatkan, jangan sampai masih ada iklan di masa tenang,” pesan Ketua Bawaslu Badung, I Putu Hery Indrawan. Dia mendaku imbauan juga sudah dikirim ke berbagai media yang ada di Badung pada tanggal 9 November lalu.

Acara riung media ini, selain untuk mempererat kolaborasi, juga sebagai wadah Bawaslu Badung menyosialisasikan imbauan pemberitaan, penyiaran dan iklan layanan masyarakat tersebut. Kegiatan diikuti delapan stakeholder dari PWI Bali, KPID Bali, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Badung. Pun 25 jurnalis dari media televisi, cetak dan online. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.