POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Perkembangan sektor pariwisata di Bali membuat orang asing banyak memilih menetap di Bali, termasuk di Ubud, Gianyar. Sesuai ketentuan pemerintah, orang asing yang berinvestasi di Bali wajib melakukan perjanjian hak sewa dengan orang lokal, sehingga kepemilikan tanah di Bali tidak beralih ke orang asing maupun pengusaha luar Bali. Hal itu diungkapkan Desak Ari, Direktur di PT. Jineng Putri Sedana atau dikenal dengan nama Djineng Heritages, Minggu (11/8/2024).
Dia memaparkan, kemajuan pariwisata mengakibatkan banyak wisatawan bermigrasi ke Ubud. Konsekuensinya, tidak sedikit kepemilikan tanah milik orang lokal beralih ke pengusaha luar Bali. “Kebanyakan orang asing menetap di Bali menyewa tanah kisaran 10 sampai tahun,” terangnya.
Untuk itu, Djineng Heritages yang bergerak di bidang konsultan manajemen dan properti/real estate terkenal di Ubud ini, menggandeng beberapa perusahaan agar bisa memberi pelayanan terpadu atau one stop service kepada investor. “Kami menggandeng beberapa perubahan, sehingga bisa memberi layanan terpadu,” ujar Desak Ari yang berpengalaman profesional lebih dari 11 tahun dalam bisnis properti/real estate ini.
Perusahaan yang dipandang yaitu PT Bali Cahaya Makmur yang bergerak di bidang konstruksi bangunan. Perusahaan dipimpin Ketut Subagya ini memiliki Sertifikasi SBU Konstruksi dan memiliki tim ahli yang profesional. Pula menggandeng Marcov Project selaku investor. Perusahaan yang dipimpin Mykyta Markov ini merupakan investor dari PT Bali Cahaya Makmur, dan juga berinvestasi di beberapa bisnis lain di Bali.
Pihaknya juga menggandeng Desak Nyoman Trisna Dewi, yang sangat berpengalaman dalam pengurusan perizinan, di antaranya Izin Bangunan, Izin Restoran, Izin Hotel dan lain-lain. Yang terakhir adalah menggandeng Rekonfu 87 Law Firm yang dipimpin oleh Dr. Hadi Purnomo, M.H, lulusan dari Akademi Kepolisian tahun 1987, yang menyelesaikan program doktoral bidang hukum di Universitas Diponegoro, Semarang tahun 2015.
Dia menyebut Hadi Purnomo memiliki pengalaman di bidang operasional, teritorial, kelautan dan maritim, pendidikan (sebagai dosen di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Indonesia), dan Lembaga Sertifikasi Profesional.
Manajer Operasional di Rekonfu 87 Law Firm Wilayah Bali. adalah Adv. Made Subudi, M.H, lulusan Sepa/PK tahun 1994/1995, juga menyelesaikan Program Magister di bidang hukum pidana di Universitas Udayana tahun 2009. Subudi memiliki pengalaman di bidang perkara pidana dan perdata baik secara litigasi maupun nonlitigasi, perkara pidana umum. adi