Maksimalkan SIPS untuk Permudah Permohonan Sengketa Pemilu

KETUA Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana (pegang mik), menjelaskan tentang kesiapan lembaganya dalam menjalankan SIPS saat supervisi Bawaslu Bali, Jumat (1/7/2022). Foto: ist
KETUA Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana (pegang mik), menjelaskan tentang kesiapan lembaganya dalam menjalankan SIPS saat supervisi Bawaslu Bali, Jumat (1/7/2022). Foto: ist

BULELENG – Memastikan kesiapan pengelolaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), Bawaslu Bali melakukan supervisi dan monitoring ke Bawaslu Buleleng, Jumat (1/7/2022). Supervisi dihadiri Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani; didampingi anggota I Ketut Sunadra, dan diterima Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana, didampingi empat anggota lainnya serta jajaran Sekretariat Bawaslu.

Pada pertemuan itu, Sunadra menyampaikan pentingnya pemahaman pengelolaan SIPS versi terbaru. Dia juga ingin memastikan di Kabupaten Buleleng mendapat akses SIPS, agar dapat dimaksimalkan untuk memudahkan masyarakat atau peserta pemilu mengajukan permohonan sengketa.

Read More

“Kita ingin ingatkan bahwa SIPS ini hadir untuk memudahkan masyarakat dalam permohonan sengketa, jadi pengelolaan harus dimaksimalkan,” seru Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali tersebut.

Sunadra menekankan, SIPS ini menganut prosedur standar penyelesaian sengketa, dan diharapkan peserta pemilu mampu menyampaikan sengketanya secara online atau daring. Namun, masih ada kewajiban mereka untuk menyampaikan secara langsung permohonannya ke sekretariat Bawaslu.

Ariyani menambahkan, dia ingin jajaran sekretariat mempersiapkan sarana-prasarana yang memadai dalam pengelolaan SIPS. Pula melakukan identifikasi kendala yang ditemui dalam pengelolaannya. “SIPS tentu masih ada kendala-kendala. Untuk itu, jajaran sekretariat harus mampu mengantisipasi dengan mempersiapkan sarana dan prasarananya,” pesannya.

I Kadek Carna Wirata selaku Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Buleleng menegaskan kesiapan lembaganya dalam pengelolaan SIPS dan penerimaan permohonan sengketa. Dia juga menyebut akan terus belajar untuk memastikan kesiapan membantu para pemohon sengketa dalam memanfaatkan SIPS.

Carna juga menegaskan, meski ada keterbatasan jumlah SDM di lingkungan Bawaslu dan keterbatasan sarana dan prasarana, lembaganya akan tetap bergerak memaksimalkan tugas-tugas dalam penyelesaian sengketa. “Penyelesaian sengketa ini adalah mahkotanya Bawaslu. Meski kita ada keterbatasan, kita yakinkan akan terus bergerak,” janjinya. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.