POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Sempat mangkir dua kali, oknum wali kelas berinisial SA (45) yang diduga melakukan pelecehan siswi Sekolah Dasar (SD) kelas VI di Karangasem, akhirnya memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sampai ditetapkan tersangka pada Kamis (20/7/2023). “Setelah kami periksa tadi siang dan ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Polres,” kata Kasatreskrim Polres Karangasem, AKP M. Reza Pranata.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SA diperiksa selama dua jam dari pukul 10.00 Wita sampai pukul 12.00 Wita. Setelah selesai diperiksa, SA langsung ditahan. “Untuk informasi lebih detail, nanti kasus ini akan kami rilis dalam waktu dekat. Waktunya masih dikoordinasikan dengan Pak Kapolres,” sambungnya.
Penetapan tersangka dikuatkan dengan hasil visum yang dilakukan terhadap korban. Jadi, meskipun tersangka terus mengelak melakukan pelecehan, hasil visumnya menyatakan korban mengalami pelecehan. Sebab, jelas ada bekas benda tumpul di kemaluan korban, namun kemungkinan pakai jari. “Di payudara korban juga ada memar, selain itu diperkuat oleh keterangan saksi-saksi dan yang lainnya,” beber Pranata.
Sebelumnya tersebar berita salah seorang siswi SD diduga dilecehkan oknum wali kelasnya di sebuah gubuk. Mendengar hal tersebut, orangtua siswi tersebut kemudian melapor ke Polres Karangasem pada Jumat (16/6/2023). Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karangasem, Ipda Rizqi Fatkhul Mubin, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/6/2033) malam sekitar pukul 20.00 Wita. Namun orangtua korban baru melapor setelah mendengar aduan dari anaknya.
Modus operandi tersangka, sebutnya, dengan mengajak korban bertemu di sebuah tempat yang ada di wilayah Kecamatan Karangasem. Setelah sampai di lokasi, korban kemudian dicium beberapa kali. Setelah itu korban juga sempat diraba-raba beberapa bagian tubuhnya. nad























