DENPASAR – Adanya larangan kampanye di tempat ibadah menurut Undang-Undang Pemilu mendapat perhatian khusus dari Bawaslu Bali. Batasan tempat ibadah yang masih bisa diperdebatkan, itulah soalnya. Menyamakan persepsi batasan tempat ibadah menurut masing-masing agama, Bawaslu Bali mengundang pimpinan organisasi keagamaan di Bali untuk diskusi lintas sektoral, Jumat (10/2/2023).
Selain organisasi keagamaan, turut hadir anggota KPU Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula; Kasubdit I Direktorat Intelkam Politik Polda Bali, AKBP I Wayan Sumara; perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, Adi Prisnanta; perwakilan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, IGA Diah Yuniti; dan seluruh koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu kabupaten/kota se-Bali.
Komisioner Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, memaparkan, dalam pasal 280 huruf h Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu jelas dilarang praktik kampanye di tempat ibadah. “Larangan ini sangat jelas dan tegas diatur,” sebutnya mengawali diskusi yang juga dihadiri Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani; dan anggota Bawaslu Bali lainnya, I Ketut Sunadra.
Forum diskusi ini, katanya, untuk menyamakan persepsi terkait sejauh mana sebuah tempat dapat dikategorikan sebagai bagian dari tempat ibadah. “Yang kita diskusikan bersama di forum ini adalah larangan kampanye di tempat ibadah. Untuk itu kita perlu menyepakati batasan apa yang dimaksud sebagai definisi tempat ibadah,” ajaknya.
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, I Nyoman Kenak, menyampaikan, dalam Hindu, yang dimaksud tempat ibadah dibagi menjadi tiga bagian. Nista, madya, dan utama beserta wantilannya merupakan satu bagian pura. “Wantilan itu termasuk dalam nista (mandala),” terangnya.
Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali, Raja Nasution, berujar, yang dimaksud dengan tempat ibadah menurut islam adalah tempat atau ruang di mana orang melakukan ibadah, yakni masjid dan halaman masjid. “Masjid, mushola, langgar/surau, termasuk fasilitas yang ada di halaman tempat-tempat tersebut di atas,” bebernya.
Perwakilan Musyawarah Pelayanan Umat Kristen (MPUK) Provinsi Bali, Noflin Serapung, menegaskan yang dimaksud dengan tempat ibadah adalah gereja beserta dengan halamannya. “Beserta aulanya,” papar Noflin.
Perwakilan Keuskupan Denpasar, Yusdi Diaz, menerangkan, dalam keyakinannya, “Tempat ibadah itu adalah gereja dan kapel.” Sementara Majelis Tinggi Agama Khonghucu Provinsi Bali, Adinatha, yang dikategorikan sebagai tempat ibadah adalah klenteng, lithang, xuethang.
“Lima tahun yang lalu, kami sudah pernah mendefinisikannya. Namun, kini kita sinkronisasikan kembali. Ada klenteng, lithang, xuethang,” urainya.
Terakhir, Romo Gede Karyana dari Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Provinsi Bali, berujar yang dimaksud tempat ibadah adalah wihara, maha cetiya, meditasi center yang bernuansa Buddhist, dan kawasan wihara termasuk areal parkirnya.
Mengakhiri forum diskusi, disepakati akan dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama terkait dengan larangan kampanye di tempat ibadah. Setelah itu akan dilakukan sosialisasi lagi. hen























