BANGLI – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli menangkap I Nengah Darmawan alias Gerhana (38) asal Desa Demulih, Kecamatan Susut, Bangli, Selasa (8/2/2022). Darmawan diringkus sekitar pukul 18.25 Wita di pinggir Jalan Tirta Campuhan, Kelurahan Bebalang, Bangli.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira, Senin (14/2/2022) membenarkan bahwa jajarannya menangkap tersangka. Saat digeledah, tersangka kedapatan menyimpan paket sabu-sabu dalam kaos kaki sebelah kanan. Beratnya 0,54 gram bruto atau 0,45 gram netto.
Penangkapan tersangka, sebutnya, berkat informasi dari masyarakat di lokasi itu ada seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat tim Opsnal menyelidiki, mereka melihat tersangka mengendarai motor Honda Vario hitam DK 2168 PT berhenti di pinggir jalan Tirta Campuhan itu.
Barang bukti ditemukan saat penggeledahan tersebut. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kini tersangka Darmawan dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar. gia























