Lagi, 17 Pelanggar Prokes Didenda dan 11 Orang Diberi Pembinaan

TIM Yustisi Denpasar saat melakukan penertiban prokes di Simpang Jalan Diponogoro - Jalan Waturenggong, Desa Dauh Puri Kelod, Senin (22/11/2021). foto: ist

DENPASAR – Tim Yustisi Denpasar tidak pernah lelah mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan. Siang Malam tim yustisi ini melakukan pemantauan dan penindakan terkait pelanggaran prokes (protokol kesehatan). Namun, masih saja ada warga yang melakukan pelanggaran

Terkini,i Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 28 pelanggar prokes saat melakukan penertiban di Simpang Jalan Diponogoro – Jalan Waturenggong Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Senin (22/11/2021).

Read More

”Dari 28 pelanggar tersebut, 17 orang diantaranya langsung dikenakan denda di tempat karena tidak memakai masker. Sisanya 11 orang hanya diberi pembinaan karena salah memakai masker,” ungkap Kasatpol Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga.

“Supaya mereka tidak melanggar kembali maka semua pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat,” ujar Sayoga, seraya menambahkan, berbagai langkah telah dilakukan, namun masih ada masyarakat yang melakukan pelanggaran.

Untuk itu, pihaknya akan lebih gencar melakukan penertiban sekaligus mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan, karena sampai saat ini masih ada penularan virus covid 19.

”Meskipun sudah melandai, namun dalam upaya menekan penularan maka masyarakat wajib mentaat protokol kesehatan, salah satunya taat menggunakan masker,” pungkas Sayoga. yes

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.