Kursi Loteng Selatan-Lotim Utara Kemungkinan Berubah, KPU NTB Bersiap Uji Publik Dapil Pemilu 2024

ANGGOTA KPU NTB, Zuriati. Foto: ist

MATARAM – KPU NTB berencana melakukan uji publik untuk rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi NTB pada Pemilu 2024. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penataan dapil kini dikembalikan ke KPU Provinsi.

Anggota KPU NTB, Zuriati, mengatakan, uji publik bertujuan untuk mendapat saran dan masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur masyarakat. Baik partai politik, akademis, maupun perseorangan.

Bacaan Lainnya

Jika merujuk jadwal, KPU RI minta KPU provinsi melaksanakan uji publik mulai 14-22 Januari. “Uji publik untuk dapil Pemilu 2024 di NTB kami matangkan konsepnya untuk segera bisa dilaksanakan dalam waktu dekat,” katanya, Selasa (17/1/2023).

Sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2022, untuk tahapan penataan dapil, KPU kabupaten/kota harus membuat maksimal tiga rancangan dapil. Hanya, penetapan dapil tetap menjadi kewenangan KPU RI.

Terkait alokasi kursi DPRD NTB, Zuriati menyebut pihaknya tetap berpatokan pada data wilayah administrasi dan data jumlah penduduk dari Kementerian Dalam Negeri yang dikenal dengan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2).

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu di pasal 187 ayat (5) dan pasal 189 ayat (5) menetapkan, dapil anggota DPR dan DPRD provinsi, yakni wilayah administrasi tidak boleh dibelah. Makanya banyak dapil memiliki kursi lebih dari 12, meski Undang-Undang membatasi 3-12 kursi.

Baca juga :  Pimpinan DPRD Kota Denpasar Ucapkan “Rahajeng Galungan dan Kuningan”

Dia mencontohkan Dapil Lobar-KLU, jika merujuk jumlah penduduk maka harusnya ada 11 kursi. Namun, karena ada sisa perhitungan penduduk, maka ditambah 1 kursi sehingga menjadi 12. Selanjutnya, Dapil Kota Bima-Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima, angkanya tidak lebih dari 12 kursi.

Menurut perhitungan KPU, KLU ada tiga kursi DPRD Provinsi dari jatah 12 kursi Dapil Lobar-KLU. Jika ingin mandiri, KLU hanya punya 3 kursi. “Begitupun dengan Kabupaten Dompu, alokasinya tiga kursi jika ingin tidak lagi bergabung dengan dapil Kabupaten Bima dan Kota Bima. Ini mengacu ke Pemilu 2019 lalu,” jelas Zuriati.

Untuk rancangan dapil baru, yakni Dapil Kabupaten Loteng Selatan yang memiliki alokasi tujuh kursi pada Pemilu 2019, berpotensi berkurang menjadi enam kursi. Hal ini sesuai dengan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2).

Sementara Dapil Kabupaten Lotim A (Utara) yang sebelumnya memiliki alokasi Sembilan kursi, berpotensi bertambah satu menjadi 10 kursi jika merujuk Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2). Khusus Dapil Kabupaten Lotim B (Selatan) alokasi kursi tetap enam.

“Untuk Loteng A (Utara) tetap 7 kursi, Dapil Lobar-KLU juga tetap 12 kursi, Kota Mataram tetap 5 kursi, Kabupaten Sumbawa-KSB juga tetap 8 kursi. Serta, dapil Kabupaten Dompu-Kota Bima dan Kabupaten Bima tetap 11 kursi,” tegas Zuriati.

Untuk diketahui, KPU RI saat ini masih merumuskan aturan penataan dapil Pemilu 2024 yang ditarget rampung pada akhir Januari 2023. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyebut penataan dapil harus segera diselesaikan karena pendaftaran bakal calon anggota legislatif akan dibuka pada 24 April sampai 25 November 2023.

Baca juga :  UMKM Sentra Sukla Satya Graha Disegel, Dua Tahun Buka Tanpa Izin

“Ini merupakan amanah dari Mahkamah Konstitusi yang harus kami segera selesaikan. 24 April 2023 awal masa pencalonan anggota legislatif dimulai, sehingga penataan anggota DPR dan DPRD provinsi ini dipastikan harus selesai sebelum masa pendaftaran bakal calon oleh parpol,” jelasnya beberapa waktu lalu. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.