POSMERDEKA.COM, TABANAN – Sesuai Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Tabanan akan menggelar kegiatan debat, yang dilaksanakan sebanyak tiga kali selama masa kampanye, yakni pada 31 Oktober, 13, dan 20 November 2024.
Tujuan pelaksanaan kegiatan debat tersebut, kata Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, Kamis (24/10/2024), di antaranya menyebarluaskan profil, visi dan misi, serta program kerja para pasangan calon kepada masyarakat. Selain itu, juga memberikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat, sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihan dan menggali, serta mengolaborasi setiap tema yang diangkat dalam kampanye debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon.
“Dalam pelaksanaan, kami juga akan melakukan persiapan-persiapan, yang meliputi menentukan desain acara, tata tertib, tema, peserta, jadwal dan tempat penyelenggaraan,” ujar Suwitra.
Dalam debat terbuka pertama yang dilaksanakan pada Kamis, 31 Oktober 2024, mengangkat tema ‘Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dan Inklusif’. Debat pertama itu akan dilaksanakan di Bali Sunset Road Convention Centre (BSCC), Jalan Pura Mertasari Sunset Road, Pemogan, Denpasar Selatan.
Kegiatan yang akan dilaksanakan secara live di BaliTV itu, dimulai pada pukul 19.00 Wita, dengan durasi debat selama 120 menit. Dalam acara debat tersebut akan dipandu oleh Moderator Dr. Made Dwi Setyadhi Mustika, S,E., MSi, dan Anak Agung Mia Intentilia, S.IP., MA, dengan panelis Prof. Dr. I Wayan Budiasa, SP., MP., IPU., ASEAN Eng., Prof. Dr. Drs. I Nyoman Sunarta, M.Si., Dr. Alit Arta Wiguna, Dr. I Komang Santiyasa, Ir. I Ketut Darmawahana, M.MT., Ni Made Utami Dwipayanti, S.T., MB.Env,Ph.D.
“Dalam pelaksanaan debat juga diatur mengenai tata tertib, yaitu dilarang membawa atribut kampanye pasangan calon, meneriakkan yel-yel ataupun slogan pada saat debat berlangsung. Yang pasti juga dilarang membuat kegaduhan dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat pasangan calon lain,” tandas Suwitra. gap