KPU Optimalisasi Anggaran untuk Kenaikan Honor PPK-PPS

KONFERENSI video jajaran KPU Denpasar membahas berlanjutnya pola kerja dari rumah dan optimalisasi anggaran untuk kebutuhan Pilkada Denpasar 2020, Selasa (21/4/2020). Foto/Ist
KONFERENSI video jajaran KPU Denpasar membahas berlanjutnya pola kerja dari rumah dan optimalisasi anggaran untuk kebutuhan Pilkada Denpasar 2020, Selasa (21/4/2020). Foto/Ist

DENPASAR – Berakhirnya periode bekerja dari rumah sampai 21 April 2020 untuk para komisioner KPU, belum ditindaklanjuti dengan arahan terbaru. Meski begitu, menimbang situasi pandemi Covid-19 masih berlangsung, KPU Denpasar memutuskan tetap lanjut dengan memperpanjang masa tidak berkantor. Selain itu, KPU mengoptimalkan anggaran untuk kenaikan honor badan ad hoc. “Kami ikuti surat edaran Gubernur Bali untuk bekerja dari rumah sampai 13 Mei mendatang, seraya menunggu perintah lebih lanjut dari KPU RI,” kata Ketua KPU Denpasar, Wayan Arsajaya, usai konferensi video dengan jajaran KPU Denpasar, Selasa (21/4/2020).

Meski tidak berkantor, Arsajaya berkata dia dan jajaran tetap mengebut menyelesaikan tahapan pilkada yang bisa dikerjakan sampai akhir April. Salah satunya adalah mengenai pelaporan keuangan terkait honorarium badan ad hoc PPK dan PPS. Juga proyeksi kebutuhan anggaran untuk penambahan TPS. “Yang diinstruksikan Presiden dan KPU RI itu adalah work from home (kerja dari rumah), bukan stay at home (diam di rumah). Jadi harus tetap bekerja,” sebutnya tertawa.

Bacaan Lainnya

Membincang kenaikan honor badan ad hoc, Arsajaya menyebut yang dilakukan adalah optimalisasi anggaran pilkada yang sudah diberi pemerintah daerah. Sebab, KPU RI memerintah agar tidak ada lagi pengajuan anggaran tambahan untuk honor PPK dan PPS. Optimalisasi dilakukan dengan menyisir anggaran yang ada untuk digeser, antara lain anggaran untuk calon perseorangan yang kebetulan tidak ada untuk Pilkada Denpasar. Namun, dia tidak merinci nilai anggaran yang tersedia, dan berapa kebutuhan untuk kenaikan honor tersebut.  

Baca juga :  Peringati Hari Pahlawan Tahun 2020, Koleksi Benda Pelaku Sejarah di Bali Dipamerkan di MPRB

Selain honor PPK dan PPS, sambungnya, kebutuhan lain yang dihitung adalah kenaikan jumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Hal tersebut, jelasnya, merupakan konsekuensi dari diundurnya pilkada sampai 9 Desember. Berhubung diundur maka akan terjadi penambahan jumlah pemilih pemula, dan itu terkait dengan jumlah TPS yang harus dibuat. “Dengan menambah TPS, berarti ada tambahan KPPS dan PPDP. Ini yang sekarang kami hitung kembali,” ungkap komisioner berkepala plontos tersebut. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.