KPU NTB Ingin Selamatkan Hak Pilih 1.120 Warga Binaan

GURU besar Fakultas Hukum Unram, Prof. Gatot Dwi Hendro Wibowo (kiri), saat menjadi narasumber kegiatan FGD yang diselenggarakan KPU Provinsi NTB. Foto: ist

MATARAM – Sebanyak 1.120 warga binaan yang berada di lapas dan rutan di Provinsi NTB tidak memiliki data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mereka dikhawatirkan tidak bisa memiliki hak memilih pada Pemilu 2024.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Amam Saifulhak, mengatakan, 1.120 warga binaan tanpa data NIK KTP ini dari 3.457 warga binaan di seluruh lapas dan rutan di NTB.

Bacaan Lainnya

Mulai Lapas Mataram, Lapas terbuka, Lapas Selong, Lapas Sumbawa, Lapas Dompu dan Lapas Bima, Rutan Praya, dan Rutan Raba Bima. “Ini perlu segera dicarikan solusinya,” katanya saat diskusi kelompok terarah yang digelar KPU NTB di Mataram, Selasa (27/12/2022) malam.

Warga binaan itu, sebutnya, bisa saja sebelum masuk lapas dan rutan status mereka adalah warga wilayah lain seperti Aceh atau Medan yang tertangkap di NTB. Karena tidak ada NIK yang jelas, bisa jadi data yang diberikan sejak awal di penyidikan juga tidak jelas. “Mungkin dia pakai samaran ketika itu,” tegas Amam.

Dia mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat proaktif melakukan pendataan terhadap warga binaan itu. Tujuannya agar pada Pemilu 2024 mereka memiliki hak pilih seperti masyarakat lain.

“Kami menyambut baik rencana penandatanganan kerjasama yang akan dilakukan Kanwil Kemenkumham NTB dengan KPU NTB, untuk bisa mengakomodir warga binaan di lapas dan rutan menjadi pemilih pada Pemilu 2024,” lugasnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Unram, Prof. Gatot Dwi Hendro Wibowo, sebagai narasumber, berujar tingginya angka golput dalam setiap pemilu selama ini dipicu adanya hak warga negara tidak digunakan secara baik.

Makanya dia mengajak mendorong KPU dan Bawaslu selaku pelaksana memiliki norma hukum yang standar, sehingga tidak ada lagi celah aturan yang kosong. KPU harus tegas dalam hal norma hukum dan aturan, terutama level pusat, karena aturan itu makin ke bawah harus rigid.

Ketua Program Doktoral Fakultas Hukum Unram itu menyarankan agar tidak ada lagi angka golput tinggi, salah satunya pada narapidana, sosialisasi oleh KPU harus masif dilakukan. Karena itu, Bambang mendukung ada naskah perjanjian kerjasama antara KPU NTB dan Kanwil Kemenkumham dalam menyukseskan Pemilu 2024 yang berintegritas.

Dia juga menyarankan menyiapkan ruang kampanye di dalam lapas untuk menyasar para narapidana. “KPU nggak usah repot, tinggal aturan yang disamakan antara KPU Pusat dan Bawaslu. Sebelum ada aturan yang baru, silakan saja pakai aturan yang lama. Dan, perjanjian kerjasama ini bisa juga jadi solusi agar bisa menekan angka golput di NTB,” ajaknya.

Terpisah, Ketua KPU NTB, Suhardi Soud, mengatakan, ada banyak pemilih dari warga binaan lapas dan rutan yang bisa menjadi pemilih pada Pemilu 2024. Dia mendaku sadar kebutuhan pemilih di lapas sama haknya dengan pemilih di luar lapas. “Karena itu mereka butuh dicerahkan dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang,” ungkapnya.

Mantan Ketua KPU Sumbawa itu menegaskan, syarat paling pertama pemilih adalah mereka yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Karena itu warga binaan pun memiliki hak untuk memilih sama seperti masyarakat lainnya.

“Kita menganut satu kewarganegaraan, berbeda dengan negara lain yang menganut kewarganegaraan ganda. Untuk itu, karena mereka punya hak yang sama, makanya kami tidak ingin seperti kasus yang terjadi di NTT pada Pilkada 2020, ternyata warga negara asing yang terpilih,” tandas Suhardi Soud. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses