KPU Gianyar Tetapkan Pemilih Sementara 392.522 Orang

RAPAT pleno terbuka KPU Gianyar penetapan Daftar Pemilih Sementara. Foto: adi

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – KPU Gianyar menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak 2024 di Gianyar, Minggu (11/8/2024). Rapat pleno dihadiri anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan; perwakilan Pemkab Gianyar, perwakilan Polres Gianyar, Bawaslu Gianyar, ketua dan anggota PPK seluruh Gianyar serta sejumlah undangan.

Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura, menyampaikan, proses rekapitulasi dan penetapan DPS merupakan tahapan yang penting. Tujuannya memastikan seluruh warga negara yang memiliki hak memilih dapat menggunakan hak pilihnya secara maksimal.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, KPU perlu memastikan semua pemilih yang memenuhi syarat masuk dalam DPS. Meski data-data pemilih ini sangat dinamis sifatnya, tapi KPU sebagai penyelenggara teknis tetap melakukan pemutakhiran data pemilih secara maksimal.

“Jadi, tidak ada warga masyarakat yang memenuhi syarat yang tercecer, dan warga negara yang tidak memenuhi syarat masih masuk ke dalam daftar pemilih yang kita tetapkan,” ungkapnya.

Divisi Perencanaan dan Data KPU Gianyar, Dewa Ngakan Nyoman Suardita, memaparkan, dari hasil pemrosesan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) yang berjumlah 394.937 orang, setelah ditetapkan menjadi DPS di tingkat Kabupaten jumlahnya menjadi 392.522. Ini berarti ada penyisiran jumlah pemilih yang kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 2.415 orang.

Baca juga :  Terapkan Sila Kelima Pancasila, PLN Terangi 76.900 Desa/Kelurahan di Indonesia Sepanjang 2023

“Jumlah ini, selain merupakan hasil dari proses coklit oleh Pantarlih, juga merupakan hasil tabrak data di KPU RI untuk melihat apakah ada kegandaan data-data pemilih. Apabila ada data yang ganda, tentu nanti salah satunya akan di-TMS-kan,” terang Suardita.

Di akhir acara, Wayan Mura mengingatkan jajarannya bahwa penetapan DPS ini bukanlah akhir. Setelah ini akan ada tahapan berikutnya antara lain penetapan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) hingga DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Untuk itu dia mengimbau jajarannya, baik itu di KPU Gianyar maupun PPK dan PPS, agar selalu siap siaga. “Serta cepat tanggap terhadap perubahan-perubahan data pemilih yang terjadi, sehingga tidak ada pemilih yang tercecer,” lugasnya menandaskan. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.