KPU Denpasar Mitigasi Potensi Gugatan Hukum

WAYAN Arsa Jaya (tiga kiri depan) memaparkan signifikansi mitigasi potensi gugatan hukum dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024. Foto: ist

DENPASAR – Tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 diprediksi memberi banyak ruang untuk terjadinya persoalan hukum. Agar lebih siap ketika skenario terburuk terjadi masalah hukum di tahapan ini, KPU Denpasar menempuh langkah antisipasi potensi gugatan, Kamis (1/9/2022).

“Potensi permasalahan hukum perlu diantisipasi agar bisa dicegah, makanya perlu dilakukan identifikasi sejak dini potensi masalah dan risiko. Juga dilakukan analisis dalam koridor regulasi terkait rekomendasi pencegahan atau mitigasi potensi masalah hukum,” ucap Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsa Jaya.

Read More

Lebih jauh diutarakan, KPU Denpasar memakai paradigma antisipatif dalam memetakan persoalan. Tujuan menggelar internalisasi kepada kepada jajaran komisioner, sekretaris, kasubag dan para staf KPU Denpasar yang dipandu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Denpasar, Subro Mulissyi, sebagai mitigasi dan antisipasi.

“Kompetensi SDM KPU perlu ditingkatkan dalam penyusunan produk hukum, apalagi saat ini kita telah memasuki tahapan pemilu,” imbuh Subro Mulissyi saat mengawali internalisasi dalam memandu acara tersebut.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bali, AA Gede Raka Nakula, dalam materinya memaparkan, divisi hukum memang harus siap menghadapi seluruh tahapan yang mungkin saja muncul pelanggaran. Berbagai potensi masalah hukum bisa saja terjadi dalam tahapan pemilu.

Ragam masalah hukum tersebut antara lain seputar kepastian hukum dalam regulasi, sengketa proses dan tata usaha negara (TUN), dan sengketa hasil pemilu. Ada juga sengketa informasi publik tahapan pemilu, pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Menurut Nakula, diperlukan langkah memitigasi beberapa persoalan yang mungkin muncul. Dia memang ingin meningkatkan kapasitas dan kompetensi penyelenggara pemilu di kabupaten/kota, sehingga sangat perlu ada peningkatan kapasitas jajaran anggota KPU.

“Perlu bagi kita untuk mengkaji dan mengidentifikasi berbagai permasalahan hukum, serta memformulasikan bagaimana mekanisme menghadapi pelanggaran administrasi dan sengketa,” pesannya.

Dalam pandangannya, tahapan verifikasi parpol ini sangat terkait dengan produk hukum yang dihasilkan KPU, KPU provinsi maupun kabupaten/kota. Ada produk hukum berupa keputusan dan berita acara yang nantinya dihasilkan jajaran KPU.

“Keputusan dan berita acara tersebut berpotensi menjadi objek sengketa proses pemilu, jika proses dan substansinya dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”ulas Nakula seraya berharap kerja profesional, kolektif kolegial dan sesuai regulasi dari komisioner KPU dan jajaran sekretariat di kabupaten/kota. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.