DENPASAR – KPU Denpasar memusnahkan ribuan suara suara Pilkada Denpasar 2020 yang tidak sah dengan cara “dikremasi” alias dibakar sampai jadi abu, Selasa (8/12/2020). Dalam pemusnahan di halaman depan kantor KPU Denpasar itu, selain para komisioner KPU, turut hadir komisioner Bawaslu Denpasar dan perwakilan Polresta Denpasar.
Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsajaya, mengatakan, total sebanyak 2.056 surat suara yang dimusnahkan. Kategori tidak sah tersebut yakni rusak atau tidak layak pakai sebanyak 1.746 lembar, dan surat suara lebih sebanyak 310 lembar. Pemusnahan dilakukan, jelasnya, untuk mencegah agar surat suara itu tidak disalahgunakan. “Kami mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan,” sebutnya.
Meski semua persiapan logistik untuk pemungutan suara pada 9 Desember sudah beres, Arsajaya tak memungkiri masih ada persoalan lain. Salah satunya adalah masih adanya pemikiran bahwa semua pemilih yang dirawat di rumah sakit, pasti akan dilayani KPPS untuk menyalurkan hak politik mereka. Dia menegaskan, pemilih di rumah sakit memang akan dilayani KPPS, tapi dengan syarat tertentu.
“Mereka akan dilayani jika masih ada sisa surat suara di TPS terdekat. Kemudian saksi dari paslon juga sepakat untuk mendampingi KPPS mendatangi pasien itu. Jika tidak bersedia, ya tidak bisa dilayani,” ungkapnya. hen
























