POSMERDEKA.COM, BULELENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng telah menyelesaikan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih pada Pilkada 2024. Dari hasil coklit itu, sebanyak 595.777 daftar pemilih sudah ditempel stiker yang menandakan bahwa penghuninya telah di coklit oleh petugas Pantarlih.
Evaluasi coklit pun dilakukan KPU Buleleng, dengan menghadirkan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), Bawaslu Buleleng, Disdukcapil, serta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Jumat (19/7/2024) sore. Dalam rapat evaluasi tersebut, dihadiri langsung Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Lidartawan mengatakan, sejauh ini coklit sudah berjalan 100 persen di seluruh kabupaten/kota yang ada dan ditarget rampung pada 24 Juli 2024. Dari sisa waktu yang tersedia itu, pihaknya memang meminta untuk komisioner KPU di seluruh Bali, melakukan rapat evaluasi agar data yang didapat benar-benar akurat sebelum nantinya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kata dia, dari proses coklit yang telah dilakukan, paling banyak kendala ditemukan terkait masalah kependudukan. Dimana, ada ditemukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda atau dimiliki oleh dua orang.
Kemudian ada permasalah terkait status kependudukan Warga Negara Asing (WNA) yang telah berubah menjadi WNI. ‘’Seluruh PPK dan PPS agar kembali mendata. Yang meninggal segera dibuatkan akta kematian, yang ada ganda-ganda itu diselesaikan,’’ ungkap Lindartawan.
Selain masalah kependudukan, dalam coklit yang dilakukan banyak alamat dan orang dari data tidak ditemukan. Namun, mereka harus tetap masuk dalam daftar pemilih. Hal itu merugikan, sebab, mereka juga bisa mengurangi angka dari partisipasi pemilih.
Selain itu, hal itu juga ditakutkan menjadi potensi kecurangan. ‘’Ini fungsi kita bersinergi, jangan data kami diperlukan untuk data Pilkada saja, tapi kita harap bisa segera ditindaklanjuti pemerintah,’’ harap Lindartawan.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Dukcapil Buleleng, Made Juartawan, memastikan, tidak ada NIK ganda atau satu NIK di miliki dua masyarakat Buleleng. Jika itu terjadi, kata dia, disebabkan lantaran masih ada masyarakat menggunakan NIK lama atau belum menggunakan NIK yang dalam KTP Elektronik (E-KTP).
‘’Nanti pasti dicoret, tidak mungkin satu orang memiliki dua NIK berbeda. Atau satu NIK yang sama dimiliki dua orang berbeda. Kami yakini kalau E-KTP dimiliki oleh satu orang. Tapi kami akan cek dulu kembali, karena kami belum terima datanya secara resmi,’’ ujar Juartawan.
Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, mengatakan, selama proses coklit yang dilakukan ditemukan ada sebanyak 2.178 pemilih salah penempatan TPS, kemudian meninggal 3.141, pindah domisili 639, serta 1 WNA yang masuk coklit.
Selain itu, KPU juga mendata pemilih tambahan dari purnawirawan TNI/Polri. Dimana untuk TNI sebanyak 23 orang dan Polri 13 orang. ‘’Setelah proses coklit akan dilanjutkan dengan proses data pendukung coklit. Kemudian penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 23 September,’’ tandasnya. edy