DENPASAR – KPU Bali mulai memproses pengganti Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Adnyana, yang berpulang tiga pekan lalu. Meski secara normatif pengganti Adnyana semestinya caleg PDIP dari Dapil Bangli, tapi menimbang situasi yang ada, besar kemungkinan akan diambil dari Dapil Buleleng. Nama politisi Dewa Nyoman Rai Adi santer disebut-sebut sebagai yang paling berpeluang mengganti Adnyana.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Selasa (8/3/2022) mengatakan, pimpinan DPRD Bali sudah bersurat ke KPU pada 1 Maret lalu untuk minta KPU memproses penggantian antarwaktu dengan memberi nama caleg pengganti.
Secara normatif, jelasnya, pengganti Adnyana adalah sesama kolega di PDIP dengan nomor urut di bawahnya, yakni Sang Ayu Putri Adnyanawati. “Surat balasan sesuai hasil pleno kami kemarin, kami kirim ke DPRD Bali, nanti mereka yang memproses,” sebutnya.
Disinggung Sang Ayu Putri Adnyanawati sudah dipecat oleh PDIP tahun 2020, Lidartawan mendaku tidak tahu dan tidak wajib tahu urusan itu. Kalau benar Sang Ayu dipecat, maka partai pasti akan mengirim surat ke KPU untuk menjelaskan.
KPU pun akan melakukan klarifikasi apakah benar yang bersangkutan dipecat selaku kader.
“Kalau terbukti dipecat, ya kami plenokan lagi penggantinya. Mekanismenya memang begitu,” sambungnya kalem.
Lebih jauh dia menguraikan, merujuk PKPU Nomor 6/2017 tentang PAW anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dalam pasal 5 ayat (1) dijelaskan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Di pasal 9 ayat (1), ulasnya, disebutkan anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud di pasal 5, digantikan oleh calon PAW yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama di dapil yang sama.
Selanjutnya di pasal 14 ayat (1) disebutkan, jika tidak terdapat calon PAW di dapil yang sama, calon PAW diambil dari daftar calon tetap Pemilu terakhir di dapil yang berbatasan langsung secara geografis, dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari parpol yang sama.
“Di ayat 2 disebutkan, dalam hal terdapat lebih dari satu dapil yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud di ayat (1), nama calon PAW diambil dari dapil yang jumlah penduduknya terbanyak, dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari partai yang sama,” tegasnya.
Didesak kriteria PKPU itu akan bermuara ke sosok Dewa Nyoman Rai, karena dapilnya berpenduduk paling besar dan perolehan suaranya terbanyak, Lidartawan enggan berkomentar lebih jauh. “Kita kan bahas aturannya, soal siapa orangnya itu partai lebih tahu,” kelitnya diplomatis.
Sekretaris DPRD Bali, I Gede Suralaga, yang dihubungi terpisah, membenarkan sudah menerima surat balasan KPU Bali. Setwan juga sudah bersurat ke DPD PDIP Bali untuk menjelaskan calon PAW Adnyana adalah Sang Ayu sesuai lampiran surat KPU Bali.
Mengenai Sang Ayu sudah dipecat, Suralaga menjawab hal itu sepenuhnya kewenangan DPD PDIP. Jawaban DPD PDIP akan disampaikan ke KPU Bali, disertai dengan lampiran surat pemecatan. “Nanti kita tunggu jawaban dari DPD PDIP,” ucapnya.
Wakil Sekretaris Internal DPD PDIP Bali, Cokorda Gede Agung, mengaku belum tahu surat dari Setwan DPRD Bali sudah dikirim ke DPD PDIP. “Ya nanti tyang (saya) cek dulu. Tapi kalau sudah masuk, akan segera kami proses sesuai mekanisme,” komentarnya singkat. hen























