KPU Bali Paparkan Syarat Pencalonan Mantan Napi, Jumlah Dapil di Bangli Dipastikan Tetap

KETUA KPU Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan. Foto: ist

BANGLI – Jumlah daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Bangli untuk Pemilu 2024 dipastikan tetap sama seperti Pemilu 2019. Di Bali hanya dua kabupaten yang menambah dapil, yakni Buleleng dan Gianyar.

Demikian ditegaskan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat sosialisasi yang digelar di ruang pertemuan Museum Gunung Api Batur, Kintamani, Bangli, Rabu (29/3/2023).

Read More

Dia memaparkan, setelah sosialisasi terkait dengan dapil, akan dilanjutkan sosialisasi alokasi kursi anggota DPR RI, DPRD Bali dan DPRD Bangli dalam Pemilu 2024.

Sejauh ini Peraturan KPU tentang pencalonan belum turun, kemungkinan turun pertengahan April mendatang. “Kalau sudah turun, kami sosialisasi lagi terkait syarat-syarat pencalonan,” jelas mantan Ketua KPU Bangli dua periode tersebut.

Lebih lanjut disampaikan, saat ini ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni persyaratan DPD RI pun diberlakukan sama. Bila ada calon kena kasus yang ancaman maksimal lima tahun penjara, dia harus menunggu lima tahun setelah menjalani pidananya selesai, baru bisa mencalonkan diri. “Ini sangat penting disosialisasikan, karena keputusannya baru,” terang komisioner asal Susut, Bangli ini.

Ketua KPU Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, menambahkan, sosialisasi PKPU tentang dapil dan alokasi kursi sangat penting diketahui partai dan masyarakat Bangli.

“Meski tidak ada perubahan dengan tahun sebelumnya, tapi untuk sebuah kepastian bagi masyarakat maupun partai politik sebagai peserta pemilu, kami wajib beri edukasi pengetahuan tentang aturan kepemiluan,” urai mantan jurnalis tersebut.

Di Kabupaten Bangli terdapat lima dapil yakni Dapil Bangli (6 kursi), Tembuku (5), Susut (6), Kintamani Barat (7) dan Kintamani Timur (6). Total kursi yang nantinya diperebutkan di DPRD Bangli sebanyak 30 kursi, sedangkan untuk DPRD Bali, kuota Bangli tetap tiga kursi.

Terlepas dari itu, lanjut Pujawan, yang diketahui masyarakat adalah apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih. Sebab, saat ini KPU dalam persiapan penetapan hasil coklit yang dilakukan pantarlih menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Parpol juga harus melakukan cek silang terhadap data dirinya di Sipol, sebagai salah satu syarat kepesertaan dalam Pemilu 2024 mendatang,” pungkasnya. gia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.