Koster Perketat Pintu Masuk Bali, Pelaku Perjalanan Harus Lampirkan 2 Surat Pernyataan dan Negatif Covid-19

GUBERNUR Bali Wayan Koster. Foto: ist
GUBERNUR Bali Wayan Koster. Foto: ist

DENPASAR – Setelah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang persyaratan masuk Bali harus menunjukkan hasil Swab negatif korona untuk pintu masuk Bali melalui Bandara Ngurah Raid, dan hasil rapid tes negatif untuk pintu masuk melalui Pelabuhan Gilimanuk, Padangbai, Celukan Bawang, dan Benoa, Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan persyaratan tambahan sesuai dengan yang tertuang dalam SE Nomor; 11525 Tahun 2020 tentang Persyaratan Administrasi Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Pada Pintu Masuk Wilayah Bali.

Di mana SE persyaratan tambahan yang telah ditandatangani Koster pada 27 Mei 2020 tersebut, ditujukan kepada bupati/walikota se-Bali, pengelola dan pemangku kepentingan Pelabuhan Gilimanuk, Padangbai, Benoa, dan Celukan Bawang, pimpinan maskapai, anggkutan penyeberangan dan angkutan laut serta masyarakat pelaku perjalanan ke Bali dan juga masyarakat Bali.

Bacaan Lainnya

Koster yang juga Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali ini mengatakan bahwa kebijakan ini guna mencegah meluasnya penularan Covid-19 di seluruh daerah di Indonesia dengan memberlakukan tambahan berupa persyaratan administrasi untuk pelaku perjalanan dalam negeri melalui darat, laut dan udara.

“Dengan berlakunya persyaratan administrasi tambahan tersebut, maka bagi pelaku perjalanan harus melampirkan surat keterangan hasil negatif dari uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan melalui bandar udara, dan surat keterangan hasil negative Covid-19 dari uji rapid tes bagi pelaku perjalanan melalui pintu masuk pelabuhan penyebrangan atau pelabuhan laut,” jelasnya, Kamis (28/5).

Selain itu, lanjut Koster yang juga Ketua PDIP Bali ini, pelaku perjalan yang masuk Bali juga harus melampirkan surat pernyataan mengenai tujuan dan keberadaan selama di Bali. “Pelaku perjalanan juga harus membawa surat pernyataan dari pemberi jaminan bagi pelaku perjalanan, untuk memberi kepastian atas tanggungjawab perlindungan dan keberlanjutan kehidupan selama berada di Bali,” lanjutnya seraya mengatakan format dua surat tersebut dapat diunduh pada tautan https;//cekdiri.baliprov.go.id

Sebelumnya, Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor; 10925 Tahun 2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan Covid-19. Di mana SE tersebut, Provinsi Bali membatasi pelaku perlajanan memasuki wilayah Bali.

“Pembatasan dikecualiakan bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta atas dasar kepentingan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting,” ujarnya, Jumat (22/5).

Pengecualian juga diberlakukan bagi perjalanan pasien karena membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, dan bagi perjalanan orang karena anggota keluarga inti, baik itu orangtua, suami/istri, anak, dan saudara kandung yang dalam keadaan sakit keras atau meninggal dunia. “Pengecualian juga bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Lebih lanjut menambahkan, untuk pengelola dan pemangku kepentingan bandara pemberangkatan dan pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat, yakni hanya memberangkatkan atau menerima pelaku perjalan dengan hasil negatif Uji Swab berbasis PCR yang dikeluarkan oleh laboratorium rumah sakit pemerintah daerah atau laboratorium lain yang rujuk oleh gugus tugas. Dan surat keterangan negatif tersebut memiliki masa berlaku selama lamanya tujuh hari yang dihitung saat ketibaan pintu masuk wilayah Bali.

Sementara untuk pintu masuk melalui pelabuhan penyebrangan atau angkutan laut yang masuk perairan Bali agar melaksanakan pengendalian pembatasan perjalan orang secara ketat, yakni hanya menerima pelaku perjalanan minimal dengan hasil negatif rapid tes yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang ditunjuk gugus tugas. Di mana surat keterangan hasil tersebut berlaku selama tujuh hari. alt

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses