KLUNGKUNG – Kasus penyelewengan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung akan berlanjut pada 6 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Denpasar.
Pada 30 Desember 2021 lalu, terdakwa IMS dan IGS menjalani persidangan kasus korupsi in secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heriyanti; hakim anggota, Nelson dan Soebekti, dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Sidang selanjutnya ditunda pada 6 Januari 2022 dengan agenda pembuktian dari penuntut umum,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Klungkung, Erfandy Kunia Rachman, beberapa waktu lalu. baw
























