Korupsi LPD Desa Adat Ped Disidang di Denpasar

SUASANA persidangan kasus penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto: ist

KLUNGKUNG – Kasus penyelewengan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung akan berlanjut pada 6 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Denpasar.

Pada 30 Desember 2021 lalu, terdakwa IMS dan IGS menjalani persidangan kasus korupsi in secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heriyanti; hakim anggota, Nelson dan Soebekti, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Read More

“Sidang selanjutnya ditunda pada 6 Januari 2022 dengan agenda pembuktian dari penuntut umum,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Klungkung, Erfandy Kunia Rachman, beberapa waktu lalu. baw

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.