KLUNGKUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung kembali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi. Yang terbaru, dugaan pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan, dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Demikian dilontarkan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Shirley Manutede, Kamis (21/7/2022) saat memberi keterangan pers.
“Bahwa dalam penyelidikan yang dilakukan, Tim Penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung minta keterangan 37 orang yang terdiri dari pengurus LPD, Badan Pengawas Internal maupun eksternal, nasabah LPD dan pihak-pihak lain yang terkait. Ini akan bertambah seiring serangkaian kegiatan penyidikan nanti,” jelas Shirley.
Dari hasil penyelidikan, ungkapnya, ditemukan banyak perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan LPD Bakas mengalami kerugian.
Dalam menjalankan operasionalnya, kata dia, pengurus LPD Bakas tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa dengan baik.
Pengurus LPD tidak menjalankan SOP dalam pemberian kredit maupun menerima simpanan dana, tidak tertib laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban keuangan, dan tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian pengelolaan dana LPD.
Selain itu, sambungnya, ditemukan adanya beberapa kredit fiktif, kredit macet yang agunannya tidak sesuai dengan kredit yang dimohonkan, bahkan ada kredit yang tidak disertai agunan, baik di dalam Desa Bakas maupun di luar Desa Bakas.
Dalam pemberian kredit di luar Desa Bakas, urainya, tidak disertai dengan kerjasama antara desa. Pula ada tugas-tugas pengurus yang tidak dikerjakan sebagaimana mestinya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat dugaan sementara kerugian keuangan negara yang dialami oleh LPD Bakas lebih kurang Rp4.242.903.424. Hal tersebut berdasarkan hasil konfirmasi antara data nasabah yang ada di LPD Bakas, dengan kroscek langsung kepada nasabah yang bersangkutan,” tegasnya.
Atas temuan fakta-fakta penyelidikan tersebut, paparnya, akhirnya tim penyelidik menggelar ekspose pada 20 Juli 2022. Dalam ekspose disepakati untuk meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan, untuk dapat lebih mendalami dan mengumpulkan alat bukti.
“Ini untuk membuat terang perkara, dan menemukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab,” pungkasnya. baw























