LOBAR – Banjir yang melanda wilayah Gunungsari dan Batulayar pada Desember 2021 lalu, termasuk di Perumahan Bhayangkara Residence, Desa Ranjok Gunungsari, nampaknya masih membekas di hati warga. Khawatir terjadi lagi, puluhan warga Bhayangkara Residence mendatangi DPRD Lobar untuk mengadukan nasib mereka, Senin (14/2/2022).
Kedatangan masyarakat yang menamakan diri Forum Warga Perumahan Bhayangkara Residence itu diterima Komisi III DPRD Lobar, juga beberapa perwakilan SKPD terkait. Sayang, kedatangan mereka tidak dibarengi kehadiran pihak pengembang perumahan dimaksud.
Ketua Forum Warga Perumahan Bhayangkara Residence, Joni Satriawan, menjelaskan, perumahan yang ditinggalinya tersebut sampai sejauh ini masih menjadi tanggung jawab pengembang. Sebab, belum ada serah-terima dengan Pemerintah Desa Ranjok.
“Untuk itu kami minta pihak Dewan menjadwal ulang pertemuan ini dengan pihak pengembang, karena kami ingin menyampaikan aspirasi kami terkait belum ada tindak lanjut musibah banjir itu,” keluhnya.
Menurut Joni, dia dan warga tinggal di lokasi itu selama tiga tahun, dan dalam kurun waktu itu terjadi tiga kali banjir. Karena itu dia menilai banjir itu bukan bencana, melainkan ada yang salah dengan perencanaan pembangunan kawasan permukiman.
“Kami menuntut pihak pengembang ada tanggung jawabnya, karena kami tinggal di sana bukan satu atau dua tahun, tapi anak cucu kami juga akan tinggal disana,” serunya.
Banjir yang terjadi, sambungnya, tidak hanya memberi kerugian materi, tapi psikis juga. Setiap hujan warga tak bisa tidur lelap, anak-anak menangis karena takut. “Sampai saat ini ada sekitar 30 persen warga kami belum berani kembali ke rumah,” tuturnya.
Saat musim hujan, ulasnya, kondisi di perumahan sangat mengkhawatirkan. Kalau genangan air selutut, itu dianggap hampir setiap hujan. Drainase tidak berfungsi sama sekali, itulah pangkal masalahnya.
Hal senada disampaikan Robi, perwakilan warga lainnya. Banjir, kata dia, terjadi di lokasi itu sebelum adanya perumahan tersebut. Pengembang dari perusahaan Royal dinilai tahu kondisi itu sejak awal, tapi terus saja membangun. Dia menyindir pemerintah sampai bisa meloloskan izin pembangunan perumahan tersebut.
Berkaca dari itu, Robi dan warga menuntut tanggung jawab Pemkab Lobar karena mengizinkan pihak itu membangun. “Tidak ada mitigasi bencana sedari awal, dan pemerintah seolah abai dengan hal ini. Kami tuntut kerugian materil juga ke pihak Royal selaku pengembang,” pekiknya menyampaikan kekesalan.
Lalu Karyadi selaku perwakilan Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Lobar mengakui ada yang salah dalam perencanaan pembangunan perumahan itu. Menurutnya, eksisting yang dilakukan sejajar dengan sungai air normal. Kalau air besar, kondisinya tidak bisa dibayangkan.
“Untuk itu memang harus ada evaluasi setelah izin dikeluarkan. Selain itu, perlu penanganan permanen dengan melibatkan BWS selaku pihak yang memiliki kewenangan terkait sungai,” sarannya.
Kepala Pelaksana BPBD Lobar, Mahnan, menambahkan, untuk mitigasi bencana memang seharusnya dilakukan sebelum bencana. Dalam kondisi pascabencana saat ini, yang dapat dilakukan adalah proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
Ketua Komisi III DPRD Lobar, Jumahir, mengatakan, terlalu prematur jika langsung mengambil kesimpulan dari pertemuan itu. Dia merasa perlu menghadirkan pihak pengembang dan BKPRD terkait penanganan serta tanggung jawab, termasuk langkah selanjutnya. Banjir tersebut merupakan kewajiban Pemkab untuk melakukan penanggulangan agar bisa diantisipasi.
“Prinsip tempat tinggal itu harus aman dan nyaman. Karena itu Pemkab harus lebih teliti dalam memberikan izin. Kami akan telusuri kenapa izin-izin itu bisa keluar,” ancamnya.
Anggota Komisi III, Bambang Khalid, menegaskan penanganan persoalan di Bhayangkara Residence itu juga kewajiban pengembang. “Kami juga akan minta penjelasan dan klarifikasi dari pihak pengembang,” tutupnya singkat. ade























