KONI Bali Akan Tertibkan Cabor yang tidak Berkembang di Kabupaten/Kota

KABID Binpres KONI Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka. foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Sejumlah Cabang Olahraga (Cabor) anggota KONI Bali banyak yang tidak dapat berkembang di Kabupaten/Kota. Syarat utama sebagai Cabor yang yang dapat diterima sebagai anggota KONI, minimal memiliki Pengurus Kabupaten/Kota di lima wilayah dari 9 Kabupaten/Kota yang ada di Bali.

Dalam pertemuan Pengurus KONI Bali dengan Pengurus KONI Kabupaten/Kota se-Bali, Rabu (5/3/2025) di Ruang Rapat KONI Bali, Pengurus Provinsi (Pengprov) Cabor yang tidak dapat aktif mendapat sorotan.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum KONI Badung Made Nariana meminta kepada Pengurus KONI Bali memberikan teguran dan sanksi tegas kepada Pengurus Provinsi Cabor yang tidak dapat mengembangkan organisasinya minimal di 5 Kabupaten/Kota.

Usulan tersebut, kata Nariana sudah sering dibicarakan dalam Rakerprov KONI Bali, namun tidak ditindaklanjuti pengurus KONI. Sebab, jika dibiarkan berlarut-larut, akan merugikan atlet dan daerah yang getol membina atlet dari cabor terkait.

“Saya tidak menyebut nama cabor. Namu ada beberapa Pengprov Cabor yang memang tidak berkembang. Sering ikut rapat — namun Pengkab/Pemkot Cabor tersebut tidak dikembangkan di Bali. Hal ini hanya menjadi beban bagi KONI, yang mengembangkan cabor tersebut,” kata Nariana.

Baca juga :  Operasi Zebra Lempuyang di Gianyar, Lima Orang Ditilang

Usulan tersebut mendapat tanggapan dari Kabid Pembinaan Prestasi (Binpres) KONI Bali Agung Bagus Tri Candra Arka. Ia minta laporan dari KONI Kabupaten/Kota, Cabor mana saja yang tidak dapat berkembang tersebut. Ia sendiri mengaku sering mendengar ada sejumlah caborhanya papan nama saja, tetapi tidak ada aktivitas atlet atau pengurusnya.

“Saya akan melakukan pembinaan, jika perlu menertibkan mereka. Anggaran Dasa KONI sudah jelas mengatakan, setiap cabor harus ada di 50 persen plus satu di sebuah daerah provinsi. Selain itu setahun sekali, Cabor terkait mengadakan rapat kerja dan kejuaraan sekali dalam setahun,” ujar pria yang akrab disapa Gung Cok ini.

”Jika tidak dapat memenuhi syarat itu, cabor terkait dapat diskor/dibekukan sementara, sebab akan merugikan daerah yang getol mengembangkan cabor itu, namun tidak dapat mengikuti event provinsi seperti Porprov Bali,” tambah dia.

Salah satu contoh menurut Gung Cok, cabor lama seperti senam (Persani) memiliki Pengurus Provinsi, tahun lalu ikut Porprov, namun kali ini hanya berkembang di 3 Kabupaten/Kota. Tentu mereka tidak bisa ikut Pekan Olahraga Perovinsi Bali tahun 2025. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.