POSMERDEKA.COM, TABANAN – Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali bersama Majelis Desa Adat Tabanan dan Diskominfo Tabanan menggelar sosialisasi dan edukasi keterbukaan informasi publik, di Gedung Majelis Desa Adat Kabupaten Tabanan, Selasa (16/9/2025). Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Dewa Nyoman Suardana, dengan menghadirkan beberapa narasumber dari unsur pemerintah, adat, dan organisasi kemasyarakatan, serta dihadiri bendesa adat se-Kecamatan Tabanan.
Narasumber yang hadir, antara lain I Gusti Putu Winiantara selaku Sekretaris Diskominfo Tabanan, I Made Ariawan Payuse selaku Bendesa Adat Sumerta, serta Ida Ayu Nyoman Ratna Pawitriani dari Majelis Desa Adat Kabupaten Tabanan.
Ariawan Payuse dalam paparannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik sangat penting untuk memperkuat demokrasi dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. “Masyarakat yang berdaya adalah masyarakat yang menguasai informasi,” ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa masyarakat yang sadar informasi akan lebih kreatif, kaya pengetahuan, mudah menyelesaikan masalah, serta mampu mendorong kemajuan dan kesejahteraan.
Sementara itu, Ida Ayu Nyoman Ratna Pawitriani pun menekankan keterbukaan informasi, yang juga penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat adat terhadap para prajuru desa adat.
“Transparansi bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga jadi bagian dari tata kelola desa adapt, agar krama merasa dilibatkan dan percaya pada setiap keputusan maupun penggunaan dana desa adat,” ujar Ratna Pawitriani.
I Gusti Putu Winiantara dalam kesempatan itu pun menyampaikan bahwa Diskominfo Tabanan berkomitmen mendukung keterbukaan informasi di daerah, baik melalui layanan informasi publik maupun literasi digital. “Kami mendorong seluruh perangkat daerah agar aktif menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara cepat, tepat, dan mudah diakses. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya menerima informasi, tetapi juga bisa berpartisipasi dalam proses pembangunan,” tegasnya.
Selain itu, kegiatan ini juga membahas arti penting transparansi dalam pengelolaan keuangan desa adat. Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat, setiap tahap pengelolaan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban harus dilakukan secara tertib, efisien, transparan, akuntabel, serta mengutamakan kepatutan dan manfaat bagi krama desa adapt.
Prinsip transparansi menuntut agar setiap krama desa adat dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai dana desa adat. Sementara akuntabilitas menekankan kewajiban pengurus desa adat untuk memberikan pertanggungjawaban yang jelas dan sah kepada masyarakat.
Ditegaskan pula bahwa hal itu juga jadi langkah pencegahan terhadap potensi penyelewengan dana hibah desa adat, seperti pembelanjaan barang dan jasa fiktif ataupun laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai fakta.
Melalui edukasi ini, Komisi Informasi Bali berharap keterbukaan informasi tidak hanya dipahami dalam konteks pemerintahan, tetapi juga dalam tata kelola desa adat. Dengan begitu, masyarakat adat di Tabanan bisa lebih berdaya, aktif mengawasi penggunaan anggaran, serta memastikan pembangunan desa adat berjalan transparan, adil, dan menyejahterakan. gap
























