KLUNGKUNG – DPRD Klungkung bersama Pemkab Klungkung mulai membahas Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) setelah Pemprov Bali menjadi percontohan atas berdirinya lembaga Riset dan Inovasi Daerah tersebut. Brida dibuat untuk menggali potensi-potensi yang selama ini terpendam.
Hal itu terlihat saat Ketua DPRD Klungkung, AA Gde Anom, memimpin Rapat Paripurna I Pembahasan Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Senin (5/12/2022) di DPRD Klungkung.
Dalam rapat tersebut, Fraksi PDIP melalui Komang Sutama menyampaikan pandangannya. Menurut Fraksi PDIP, tidak ada bangsa yang merdeka dan berdaulat tanpa riset.
Lembaga riset berperan mensinergikan perkembangan ilmiah dengan kebijakan pemerintah terkait pembangunan infrastruktur untuk hasil yang optimal, dengan memasok informasi atau masukan terkait manfaat dan kondisi yang terjadi di masyarakat. Maka dari itu, kegiatan riset dasar dan pengembangan yang dilakukan lembaga riset pemerintah sangat penting.
Berkenaan dengan itu, untuk mendapatkan produk penelitian perlu disiapkan regulasi dan selanjutnya para pemangku kebijakan duduk bersama untuk memperkuat komunikasi, koordinasi dan sinkronisasi data, sehingga lembaga pemerintah memiliki antisipasi terhadap sebuah kemungkinan apapun yang terjadi dan mampu mendeteksi melalui kegiatan riset.
Lebih lanjut disampaikan, amanat Peraturan Presiden Nomor 78/2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan Instruksi Gubernur Bali Nomor 12726/2022 tentang Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah, wajib dipedomani dalam pembentukan Brida Kabupaten Klungkung.
Brida sebagai perangkat daerah berdiri sendiri dengan melaksanakan penunjang urusan di bidang penelitian dan pengembangan, pengkajian, penerapan, dan inovasi yang terintegrasi.
“Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Klungkung merupakan lembaga baru. Maka dari itu diperlukan perencanaan sumber daya manusia yang sistematis untuk mengetahui kebutuhan dan ketersediaan pegawai, juga jumlah kompetensi pegawai di bidang riset, sehingga terjadi kesesuaian antara tenaga kerja dan pekerjaan maupun kualitas yang diperlukan,” paparnya.
Ida Ayu Made Gayatri dari Fraksi Partai Nasdem berujar, keberadaan lembaga ini perlu diadakan kajian secara mendalam terkait persiapan sumber daya manusia, sarana, dan rencana kerjanya. Dia berharap Brida bekerja efektif dalam menunjang perkembangan daerah.
Selain mampu merancang perencanaan dan inovasi akurat dan berkualitas, juga diharap dapat membantu secara lebih baik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terhadap kinerja pemerintah daerah.
Fraksi Persatuan Demokrat melalui Gde Artison Andarawata menambahkan, memang harus dibentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah secara mandiri dengan melakukan perubahan ketiga atas Perda Nomor 9/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Lembaga ini diharap mampu melakukan berbagai kegiatan riset, penelitian, dan pengkajian, sehingga mampu menciptakan berbagai inovasi dalam membangun daerah.
“Sebagaimana pernah disampaikan Presiden Joko Widodo, pembentukan Badan Riset dan Inovasi ini dimaksudkan agar daerah mampu mengubah paradigma untuk membangun kota dari desa. Untuk itu, kami mengharapkan di lembaga ini ditempatkan orang yang tepat, dan perlu dipikirkan untuk menempatkan akademisi dalam Brida Kabupaten Klungkung, karena hal tersebut memungkinkan secara aturan,” terangnya.
I Wayan Widiana dari Fraksi Partai Gerindra melanjutkan, setelah mencermati dan mendalami Ranperda yang disampaikan Bupati, dia menilai pembentukan Brida dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah. Hal ini dipandang mempunyai arti boleh iya, boleh tidak. “Untuk itu mohon penjelasan Saudara Bupati,” tandasnya. baw























