POSMERDEKA.COM, BULELENG – Dinas Perhubungan Buleleng menggratiskan biaya proses uji kir kendaraan bermotor. Seluruh kendaraan bermotor baik angkutan barang, angkutan orang maupun kendaraan pribadi kini tidak perlu membayar lagi. Alhasil, minat masyarakat untuk mengurus kendaraannya melonjak. Pada Desember 2023 sebanyak 528 unit dan pada Januari 2024 sebanyak 607 unit. Artinya meningkat 14 persen.
Kepala Dinas Perhubungan Gede Gunawan Adnyana Putra, Jumat (23/2/2024) mengatakan, pelaksanaan gratis uji kir ini sesuai dengan peraturan baru yaitu Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Kebijakan yang dilaksanakan ini ditujukan untuk seluruh kendaraan bermotor baik angkutan barang, angkutan orang maupun kendaraan pribadi. Uji kir setiap 6 bulan sekali ini untuk memastikan kendaraan tersebut aman untuk beroperasi dan layak jalan.
Dengan begitu, kecelakaan kendaraan yang disebabkan oleh kondisi kendaraan pun dapat dicegah. ‘’Dengan kebijakan dari pemerintah pusat yang menggratiskan kir ini harusnya masyarakat tidak ada alasan lagi untuk tidak mengurus,’’ jelas Gunawan.
Kendati uji kir ini gratis, Gunawan menegaskan kualitas dari pengujian tersebut tetap professional. Pihaknya penguji memiliki tanggung jawab apabila kendaraan mengalami kecelakaan.
Adapun beberapa item yang dilakukan pengecekan tersebut seperti uji kadar emisi gas buang, pengecekan kendaraan bawah, pengukuran daya pancar lampu depan, pengukuran penyimpangan kelurusan roda, pengukuran berat kendaraan, pengukuran efektifitas rem, dan mengukur keakuratan speedometer kendaraan.
“Jadi setiap tahapan dari pengujian harus sesuai prosedur, jika tidak memenuhi syarat harus diperbaiki dulu baru kembali lagi,” tegasnya.
Gunawan berharap, dengan diberlakukan uji kir gratis ini, bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat. Dengan begitu angka kecelakaan berkurang yang disebabkan kondisi kendaraan yang tidak layak jalan. edy