Ketua Komisi I DPRD NTB Dukung PPS Terbentuk

Mohammad Akri. Foto: ist
Mohammad Akri. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Komisi I DPRD NTB, yang membidangi urusan hukum dan pemerintahan, mendukung pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS). Hanya, penyampaian orasi untuk mendukung PPS yang akan dilakukan ribuan masyarakat yang dikoordinir Komite Percepatan Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KP4S) di Pelabuhan Poto Tano pada Kamis (15/5/2025) ini tidak disepakati.

“Kalau PPS kami dukung, tapi kalau penyampaian orasi publik di Pelabuhan Poto Tano itu yang enggak kami setuju. Sebab, itu dapat mengganggu pengguna penyeberangan di Pelabuhan yang melayani trayek Pulau Lombok dan Sumbawa,” ujar Ketua Komisi I DPRD NTB, Mohammad Akri, Rabu (14/5/2025).

Read More

Politisi PPP ini mengakui usulan pembentukan PPS sudah berlangsung lama, sejak era Gubernur TGB Muhamad Zainul Majdi. Namun, ide itu terbentur aturan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) sejak 2014 lalu oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena itu, Akri menyarankan agar Komite Percepatan Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KP4S) lebih baik melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta. Sebab, dengan melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta, maka Komisi II DPR akan dapat mengubah moratorium untuk bisa dibuka.

“Bola itu ada di Komisi II DPR, harusnya ke sana melakukan aksi unjuk rasa. Peluang itu terbuka lebar asal terus digedor dan diingatkan setiap hari,” cetusnya.

Lebih lanjut dikatakan, lantaran kebijakan moratorium DOB merupakan kewenangan pusat, sebaiknya aksi ribuan warga PPS diarahkan ke pusat. Jika aksi tersebut dilakukan di dalam Provinsi NTB, apalagi di objek vital seperti Pelabuhan Poto Tano, maka hal tersebut akan merugikan masyarakat.

“Tokoh Pulau Sumbawa itu banyak di Pusat, ada Pak Fahri Hamzah, mantan hakim MK Hamdan Zoelva, dan lain-lain. Ini peluang jika mereka dimanfaatkan sebagai juru lobi untuk mempermulus pembentukan PPS,” sarannya. “PPS ini harus terus digempur karena semua persyaratanya dulu sudah lengkap, hanya terbentur aturan DOB saja,” bebernya memungkasi. rul

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.