Kerugian Negara Ditaksir Rp12 Miliar Lebih, Kejari Klungkung Tahan Ketua LPD Desa Adat Bakas

KEJAKSAAN Negeri Klungkung memanggil Ketua LPD Desa Adat Bakas, IMS pada Senin (18/12/2023) untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana LPD. Foto: ist
KEJAKSAAN Negeri Klungkung memanggil Ketua LPD Desa Adat Bakas, IMS pada Senin (18/12/2023) untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana LPD. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Dugaan korupsi dalam pengelolaan dana LPD Desa Adat Bakas di Kecamatan Banjarangkan, Klungkung tahun 2018-2021 terus bergulir. Senin (18/12/2023) Kejari Klungkung menyerahkan tersangka IMS dan barang bukti dari penyidik Tindak Pidana Khusus kepada Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus.

Kepala Kejari Klungkung, Lapatawe B. Hamka, menjelaskan, tersangka IMS dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. pasal 64 ayat (1) KUHP subsider pasal 3 jo. pasal 18 UU 31/1999.

Bacaan Lainnya

Dia menyebut tersangka selaku Ketua/Pamucuk dalam mengelola LPD Desa Adat Bakas mengambil alih pekerjaan dari petengen/bendahara/kasir, Ida Ayu Putu Yuliari; dan penyarikan/sekretaris Ni Wayan Sutini. Caranya dengan memegang kendali penuh kunci brankas LPD yang seharusnya dipegang bendahara/kasir Ida Ayu Putu Yuliari. “Ini mengakibatkan tidak terkontrolnya uang keluar dan masuk dari LPD Desa Adat Bakas,” terang Kajari.

Tersangka mengelola keuangan LPD dengan cara melakukan pencatatan di buku kas, menginput data debitur kredit, nasabah tabungan serta deposito di komputer LPD. Selanjutnya tersangka membuat neraca percobaan dengan acuan buku kas yang tersangka ubah sendiri, dengan cara mencoret nominal angka dalam buku kas masuk dan keluar memakai tinta warna merah dan hitam. Tujuannya  agar dalam pelaporan keuangan LPD Desa Adat Bakas ke LPLPD Kabupaten Klungkung, seolah-olah kondisi keuangan LPD Desa Bakas terlihat seimbang dan baik-baik saja.

Baca juga :  Kelurahan Sesetan Rutin Gelar Aksi Kebersihan

Kemudian tersangka memutuskan sendiri jumlah besaran bunga kredit, deposito dan tabungan yang diberikan kepada nasabah tanpa ada rapat dengan seluruh karyawan LPD maupun dengan Panureksa LPD Bakas. Tersangka juga menunjuk I Ketut Gunawan sebagai analis kredit, agar seolah-olah terdapat petugas verifikasi kredit dalam setiap pemberian kredit. Padahal kenyataannya yang menjalankan tugas dan fungsi sebagai verifikasi kredit untuk menentukan layak atau tidaknya setiap penerimaan kredit, adalah tersangka sendiri.

Tersangka, papar Kajari, juga berperan merealisasi kredit dalam Desa Adat Bakas dengan nilai di atas Rp2 juta tanpa melalui verifikasi dan mekanisme pencairan kredit. Kredit hanya atas dasar kepercayaan kepada debitur mampu membayar angsuran tanpa agunan, sehingga mengakibatkan debitur bermasalah/masuk ke dalam kategori NPL (Non-Performing Loan). Dia juga memberi kredit kepada warga di luar Desa Adat Bakas, bahkan di luar wilayah Klungkung.

“Tersangka menggunakan nama orang lain untuk merealisasi kredit milik tersangka, tanpa izin dari orang yang digunakan namanya dalam kredit (fiktif) tersebut,” beber Kajari.

Dari perbuatan tersangka, timbul kerugian keuangan negara sejumlah Rp12,663 miliar lebih sebagaimana Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan LPD Desa Adat Bakas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021 oleh Akuntan Publik Dwi Haryadi Nugraha. Kini tersangka ditahan selama 20 hari. “Perbuatan tersangka tergolong extraordinary crime (kejahatan luar biasa),” tegas Kajari memungkasi. baw

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.