POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Kepdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 3798/B.B1/Hk.03/2024 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas. Kepdirjen GTK Kemendikbudristek ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
“Tujuan diterbitkannya Juknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ini untuk memberikan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas,” ujar Ketua MKKS SMP Kota Denpasar, Ni Nengah Sujani, Jumat (11/10/2024).
Hal itu disampaikan Nengah Sujani saat rapat rutin MKKS SMP Kota Denpasar di SMPN 7 Denpasar. Sebelumnya, bersama Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, Ni Made Ayu Agustini, dan Koordinator Pengawas Sekolah Kota Denpasar, Tatik Dwi Wahyuni, telah mengikuti sosialisasi Kepdirjen GTK Kemendikbudristek ini di Surabaya.
“Keputusan ini sangat penting, karena memberikan dasar dan payung hukum untuk melindungi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas sehari-hari,” sebutnya.
Ia menguraikan, dalam perlindungan hukum, pemerintah berkomitmen memberikan pendampingan hukum bagi PTK yang mengalami masalah hukum saat menjalankan tugasnya. Ini berarti, jika PTK bekerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, memiliki hak perlindungan hukum dari pihak berwenang.
Perlindungan kesejahteraan. Kata Sujani, keputusan ini juga mencakup peningkatan jaminan kesejahteraan dan keamanan kerja, sehingga PTK dapat melaksanakan tugas dengan lebih nyaman dan tenang tanpa khawatir adanya ancaman atau intimidasi.
Perlindungan profesi. Pelecehan terhadap profesi PTK sering terjadi, contoh pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilakukan oleh atasan rekan sejawat maupun orang tua siswa sehingga penghinaan tersebut telah melecehkan harkat dan martabatnya sebagai PTK. Termasuk perlindungan HaKI ( Hak atas kekayaan intelektual).
“Perlindungan yang diberikan dalam bentuk advokasi non litigasi yaitu perlindungan di luar pengadilan berupa konsultasi hukum, mediasi,dan pemenuhan/ pemulihan hak,” sebutnya.
Nantinya di satuan pendidikan membentuk satgas perlindungan yang beranggotakan minimal 5 orang. Ia percaya, jika PTK bekerja dengan sungguh-sungguh dan selalu menjaga integritas serta profesionalisme, kualitas pendidikan yang diberikan akan terus meningkat, dan generasi penerus bangsa akan tumbuh menjadi pribadi-pribadi yang cerdas, berakhlak mulia, dan siap bersaing di kancah global. tra