POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bali menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pengisian SPT Tahunan PPh Badan khusus usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) 2022 secara daring di Kantor IKPI Cabang Bali di Sanur, Sabtu (8/4/2023). Bimtek diikuti ratusan peserta dari pelaku UMKM, akademisi, konsultan dan staf akunting/pajak perusahaan.
Bimtek secara khusus membedah fasilitas perpajakan untuk UMKM dalam peraturan perpajakan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Penerapan Ketentuan Dalam Optimalisasi Kemudahan Berusaha bagi UMKM. Bimtek menghadirkan narasumber dari IKPI Cabang Bali.
Ketua IKPI Cabang Bali, I Made Sujana, mengatakan, bimtek ini merupakan bagian komitmen IKPI dalam memberikan edukasi tentang perpajakan, khususnya kepada pelaku UMKM di Bali. Menurut Sujana, pendampingan dan asistensi pengisian serta pelaporan SPT Tahunan PPh Badan khusus UMKM ini diberikan secara gratis oleh IKPI Cabang Bali, kepada pelaku UMKM yang kerap tidak mengetahui peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia serta kewajibannya sebagai wajib pajak.
‘’Kegiatan ini merupakan penugasan dari IKPI Pusat untuk pelayanan bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 (Bimtek SPT 2022) secara nasional,’’ katanya.
IKPI Cabang Bali merupakan salah satu cabang yang sangat intens mengadakan kegiatan edukasi dan sosialisasi serta membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalah perpajakan di Pulau Dewata. Saat ini jumlah anggota IKPI Cabang Bali mencapai 380 anggota.
‘’Kami berharap dengan adanya kegiatan ini para pelaku usaha terbantu dan dapat lebih meningkatkan lagi kewajiban pajaknya di tahun mendatang dengan melakukan pelaporan pajak tepat waktu,’’ imbuhnya.
Secara simultan, IKPI berkomitmen menjadi jembatan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan wajib pajak untuk bersama meningkatkan kepatuhan. Sebab sejatinya, kepatuhan pajak harus dibangun oleh semua pihak, bukan hanya tugas otoritas atau pemerintah.
‘’Di sini IKPI selalu berperan menyadarkan wajib pajak dan memberikan kepatuhan. Kami juga ingin dipercaya oleh kedua belah pihak DJP dan wajib pajak,’’ tambah Sujana.
Di sisi lain, dia menegaskan, berkomitmen untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas anggota IKPI serta memberikan sanksi apabila terdapat pelanggaran sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPI. Sebab kepatuhan akan mendorong penerimaan pajak sebagai sumber utama pembangunan Indonesia.
Nyoman Artha yang membidangi Pendidikan Profesional Berkelanjutan IKPI Cabang Bali, menambahkan, dari kegiatan ini dapat membantu para wajib pajak pelaku usaha yang selama ini tidak mengerti cara pengisian SPT dengan benar. Diharapkan ke depan wajib pajak, khususnya pelaku UMKM di Bali dapat meningkatkan pelaporan pajaknya sesuai dengan hasil yang mereka dapatkan.
Litbang IKPI Cabang Bali, Ketut Suastika, mengatakan, pelaku UMKM di Bali memiliki tingkat kesadaran yang tinggi akan kepatuhan dan pentingnya membayar pajak. Bahkan, mereka menyatakan siap mengikuti kebijakan serta insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku UMKM.
Namun, akibat rendahnya literasi dan pemahaman perhitungan perpajakan, kontribusi pelaku UMKM terhadap penerimaan pajak masih rendah. Karena inilah IKPI harus selalu hadir di tengah-tengah masyarakat khususnya untuk menjelaskan kepada mereka mengenai kewajiban dan manfaat pembayaran pajak untuk kepentingan negara dan bangsa.
Ia menekankan, penerimaan pajak yang tinggi akan mampu membiayai seluruh pembangunan negara dan kebutuhan masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kredit usaha rakyat (KUR) untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan lainnya.
‘’Pajak yang dibayarkan pemerintah akan kembali lagi ke masyarakat melalui pelayanan dan fasilitas publik. IKPI bertekad untuk selalu hadir memberikan pemahaman ini kepada wajib pajak,’’ ujarnya menandaskan. tra