Kenaikan Tarif Air Minum, Warga yang Menolak Bisa Ajukan Surat Miskin

DIREKTUR PDAM KLU, Firmansyah, saat menjelaskan kenaikan tarif air minum. Foto: ist

KLU – Setelah dua kali didemo warga terkait kenaikan tarif, Direktur PDAM Amerta Dayan Gunung Tanjung Kabupaten Lombok Utara (KLU), Firmansyah, akhirnya bersuara. Menegaskan itu kenaikan tarif dasar air itu bukan kemauan sendiri, dia berujar hal itu perintah pusat yang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang diperkuat oleh SK Gubernur NTB.

Firmansyah menilai tudingan ke dirinya dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengatasnamakan masyarakat tidak benar, karena, selain ada regulasi yang mengatur, juga dikaji terlebih dahulu.

Read More

“Tidak benar berdasarkan kemauan saya sendiri atau keputusan PDAM saja, itu sudah melalui beberapa proses,” tegasnya, akhir pekan lalu.

Dia mengungkapkan, kenaikan tarif air minum disesuaikan hasil kajian bersama antara Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKB) Wilayah NTB, PDAM dan Pemkab Lombok Utara. Acuannya yakni Permendagri Nomor 21/2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 72/2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Kemudian diperkuat SK Gubernur NTB Nomor 690-579/2021 tentang Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum di Kabupaten/Kota se-NTB. “Dari mana saya memutuskan sepihak kenaikan itu, sedangkan ada penentu kebijakan yang lebih tinggi yang didasari aturan?” imbuhnya.

Setelah diputuskan adanya kenaikan, sambungnya, tidak juga langsung diterapkan. PDAM menjalani tahapan yang difinalisasi dengan Perbup Nomor 58/2021 tentang Tarif Air Minum.

Selain itu, aturan menyatakan mekanisme kenaikan tarif masih menggunakan tarif progresif, artinya pemakaian dasar atau kebutuhan dasar air masyarakat sesuai ketentuan rata-rata sekitar 10 meter kubik. Pemakaian lebih dari itu akan dikenakan tarif lebih besar.

“Jadi, jelas ya pijakan aturannya itu? PDAM hanya operator agar suplai air bersih dapat dinikmati hingga ke rumah- rumah. Begitu buka mata selepas bangun tidur, masyarakat sudah bisa menikmati air bersih,” tegasnya.

“Pada tarif lama, golongan tarif dibebankan biaya administrasi dan pemeliharaan sebesar Rp10.000. Namun, kini biaya beban dihapus dalam penerapan tarif baru,” terangnya.

Lebih jauh dijelaskan Firman, aturan tersebut memiliki konsekuensi terhadap daerah sendiri. Jika rekomendasi Gubernur tidak disesuaikan dengan Perbup tentang kenaikan tarif, maka Pemda KLU harus menanggung subsidi atas biaya pemakaian air pelanggan PDAM KLU.

Pengelompokan konsumen PDAM pada penerapan tarif baru lebih disederhanakan, yakni seluruh konsumen rumah tangga (RT) dikelompokkan Golongan A.

Sebelumnya konsumen RT pada tarif lama diklasifikasikan hingga Golongan A sampai E dengan tarif dasar Rp. 1.970, ditambah biaya administrasi lain. Jika ada masyarakat merasa tarif baru memberatkan, mereka dapat mengajukan permohonan perubahan golongan dengan syarat melampirkan surat keterangan tidak mampu dari pihak desa.

PDAM akan survei, baru kemudian memutuskan perubahan status itu. PDAM juga membuka layanan informasi pengaduan satu pintu bernama Amerta Care bagi pelanggan atas semua keluhan pelayanan.

“Pengaduan dan konsultasi dapat menghubungi nomor Whatsapp 081139099888, termasuk promosi pelayanan dan keuntungan menjadi pelanggan PDAM, serta edukasi pentingnya membijaksanai air dalam penggunaan,” tutupnya. fik

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.