Kemenkumham Buka Peluang Pendirian Perseroan Perorangan dengan Tanggung Jawab Terbatas

MENTERI Hukum dan Ham RI, Yasonna H Laoly memberikan sertifikat ISO 27001:2013 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi pada Aplikasi Pelayanan Publik Online Ditjen AHU kepada Direktorat Teknologi Informasi (Direktorat TI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Foto: ist
MENTERI Hukum dan Ham RI, Yasonna H Laoly memberikan sertifikat ISO 27001:2013 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi pada Aplikasi Pelayanan Publik Online Ditjen AHU kepada Direktorat Teknologi Informasi (Direktorat TI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Foto: ist

MANGUPURA – Guna memberikan ruang yang lebih luas kepada UMKM untuk tumbuh dan berkembang, Kemenkumham memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Adapun kemudahan yang diberikan tersebut melalui hadirnya jenis badan hukum baru yaitu Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas.

Dengan adanya Perseroan Perorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang. Hal tersebut menjadi topik pembahasan diskusi interaktif arah kebijakan pemerintah memajukan usaha mikro dan kecil melalui perseroan perorangan, yang diadakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum pada Jumat (11/12/2020) di hotel Conrad Tanjung Benoa.

Read More

Menanggapi hal tersebut Ketua Ikatan Notaris Indonesia Pengwil Bali, Wayan Muntra, SH., mengaku sangat menyambut positif kebijakan tersebut. Rencana pemerintah pusat melalui Kemenkumham dalam memajukan usaha mikro dan kecil melalui perseroan perorangan dinilainya menjadi hal yang menarik di kalangan pejabat umum ikatan notaris Indonesia, utamanya dalam peran serta membantu dan mendampingi proses tersebut. ‘’Ini merupakan terobosan yang bagus dan suatu kemajuan. Kami di ikatan notaris akan senantiasa memberikan bantuan konsultasi kepada masyarakat,’’ terangnya Minggu (13/12/2020).

Menurutnya kebijakan tersebut diberlakukan seiring lahirnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja, dalam upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendirikan izin perseroan perorangan. Namun pihaknya menilai terobosan pemerintah pusat tersebut harus disambut oleh pemerintah daerah, sehingga kemudahan yang diberikan kemenkumham itu benar-benar dirasakan masyarakat.

Pasalnya, untuk mendirikan perusahaan perorangan itu memerlukan izin pendukung dari pemerintah daerah, seperti izin surat keterangan domisili usaha, surat tanda daftar usaha, izin operasional dan sebagainya. Jika hal itu tidak disiinergikan maka akan terjadi kesulitan lain yang dialami oleh UMKM dalam mendapatkan izin perseroan perorangan.

Ia menilai diperlukan pemberian pemahaman kepada pemerintah daerah agar aturan tersebut bisa disinergikan dengan sistem yang ada di pusat. ‘’Ini harus sejalan dan perlu di link-an untuk mempermudah persyaratannya. Agar kami selaku notaris bisa memberikan layanan sesuai tugas dan tupoksi, dalam rangka membuat badan hukum dan hal lain yang menyangkut pendirian perseroan perorangan,’’ sebutnya.

Sebelumnya Menteri Hukum dan Ham RI, Yasonna H Laoly menerangkan, dengan adanya entitas baru berbentuk badan hukum Perseroan Perorangan diharapkan akan mendorong kemudahan memulai usaha (starting a business) khususnya bagi UMK. Terlebih selama ini UMK merupakan salah satu penyerap tenaga kerja terbesar dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan produk domestik bruto di Indonesia.

‘’Pada saat krisis moneter tahun 1998, yang menjadi daya tahan ekonomi daerah adalah UMKM. Big company itu kolaps dan harus kita bayar dengan bertriliun-triliun rupiah. Jadi tidak fair jika mereka ni tidak kita dorong dan kita bantu permudah perizinan dan akses keuangannya,’’ terangnya.

Sebagai daerah tujuan pariwisata yang bergantung dari kunjungan wisata, kata Yasonna, di Bali banyak sekali bisnis UMKM yang berhubungan dengan sektor pariwisata. Usaha kecil tersebut dinilainya harus senantiasa didukung untuk tumbuh menggeliat. Salah satunya adalah melalui pemberian status legal yang baik kepada usaha kecil tersebut, sehingga akses mereka ke perbankan menjadi terbuka.

‘’Selama ini usaha kecil tersebut relatif sulit mendapatkan akses perbankan, karena ia tidak mempunyai status legal yang baik. Dengan memberikan status legal melalui perseroan terbatas, tentu hal itu akan membuka akses perbankkan mereka ke depannya,’’ ungkapnya.

Pihaknya berharap kepada Dinas Koperasi, UMK dan Perdagangan provinsi dan kabupaten/kota nantinya bisa “mengawinkan” perseoran perseorangan tersebut dengan UMKM. Dimana usaha tersebut dinilai harus dibimbing dalam mengelola manajemen keuangannya dan memfasilitasi lahirnya produk yang berdaya saing. Jika legal tersebut telah diberikan dan ada produk yang dikembangkan, tentu akses perbankan mereka akan terbuka dan mereka akan tumbuh berkembang dengan baik.

Ia juga berharap agar para notaris juga bisa ikut membantu mereka dalam memberikan layanan konsultasi dan pendampingan, walaupun Perseroan Perorangan bisa didirikan tanpa akte notaris. Namun ketika mereka besar, kemungkinan mereka akan menambah pemegang saham. Ketika itu terjadi, mereka sudah lebih dari satu orang kepemilikannya dan tentu mereka akan butuh perikatan.

Dalam pembuatan perikatan tersebut tentu nantinya akan membutuhkan akta notaris. ‘’Karena itu dorong dan bantu mereka menjadi tumbuh besar dan berkembang. Sehingga mereka akan meningkat menjadi perseroan lebih dari perseorangan dan nantinya akan ada hubungan yang harmonis kedepannya dengan notaris,’’ ajaknya.

Lebih lanjut, demi menuju tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel, Perseroan Perorangan nantinya juga akan melakukan laporan keuangan setiap tahun secara elektronik. Kemenkumham nantinya akan membantu menyediakan format laporan keuangan perusahaan yang sangat sederhana. Dengan adanya laporan keuangan tersebut, maka Perseroan Perorangan akan lebih mudah mengakses layanan perbankan karena telah dianggap sebagai entitas yang memiliki business sustainability yang dapat dipantau sehingga pihak bank akan lebih percaya untuk memberikan layanan perbankan.

Diakuinya, Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas merupakan sebuah terobosan yang memiliki berbagai kelebihan. Pertama, adanya pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan, sehingga tanggung jawab pelaku usaha juga terbatas pada kekayaan perseroan dalam bentuk pernyataan modal. Kedua, kemudahan mengakses pembiayaan dari perbankan.

Ketiga, didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian (declaratoir) secara elektronik yang akan disediakan pada laman ahu.go.id tanpa akta notaris. Keempat, mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran. Kelima, dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara, bersifat one-tier (pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa komisaris), dan pembayaran pajak yang lebih murah. Pihaknya berharap dengan hadirnya Perseroan Perorangan akan memberi kemudahan bagi UMK dalam memulai usaha dan mengubah mindset untuk lebih percaya diri memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain.

Dalam kesempatan tersebut Menkumham juga melakukan soft launching aplikasi Perseroan Perorangan, yang nantinya akan mempermudah dan mempercepat layanan Perseroan Perorangan sehingga dapat meningkatkan rangking EoDB Indonesia. Selain itu, sebagai bentuk pengakuan kualitas layanan, Direktorat Teknologi Informasi (Direktorat TI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menerima sertifikat ISO 27001:2013 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi pada Aplikasi Pelayanan Publik Online Ditjen AHU.

Dengan adanya sertifikat ISO 27001:2013 dapat meningkatkan kredibilitas institusi, mencegah kebocoran data, kemudahan untuk mengontrol keamanan informasi, dan meminimalisir risiko apabila terjadi ancaman atau bencana alam. Hal ini menunjukkan bahwa Direktorat TI telah menunjukkan tata kelola yang baik dalam penanganan informasi.

Sebagai wujud komitmen Ditjen AHU dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik, pada kesempatan tersebut Menkumham didampingi Gubernur Provinsi Bali dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum meluncurkan buku berjudul “AHU Pasti Bikin Puas” yang berisikan kisah-kisah inspiratif pelayanan digital Ditjen AHU. gay

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.