KLUNGKUNG – Kejari Klungkung, melalui Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung, Senin (15/11/2021) sore menerima uang Rp320,45 juta dari keluarga tersangka korupsi penjualan air tangki Perumda Tirta Mahottama Unit Nusa Penida yang berinisial IKN dan IKS.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, mengabarkan hal tersebut, Selasa (16/11/2021).
Jumlah uang yang dikembalikan sesuai dengan nilai kerugian negara atas kasus korupsi yang dilakukan oleh tersangka.
“Setelah dibuatkan berita acara penitipan, uang tersebut langsung disetorkan oleh tim penuntut umum ke rekening titipan Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida,” tambahnya.
Pengembalian senilai kerugian negara itu, jelasnya, akan menjadi pertimbangan bagi jaksa saat melakukan tuntutan di persidangan kelak. baw






















