KLUNGKUNG – DPRD Klungkung memberi apresiasi kepada Bupati Klungkung beserta seluruh jajaran yang berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021. Apresiasi disampaikan Ketua DPRDKlungkung, AA Gde Anom; dan Wakil Ketua Tjokorda Gde Agung dan Wayan Baru.
Keputusan DPRD Klungkung Nomor 9 Tahun/2022 tentang Rekomendasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2021 disampaikan pada Kamis (30/6/2022), dalam rapat paripurna istimewa dihadapan Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta.
Meskipun meraih Opini WTP, DPRD Klungkung menyatakan Opini WTP tersebut tetap perlu tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK sesuai perintah peraturan perundang-undangan. DPRD saat ini sedang minta Bupati memberi perhatian khusus terhadap sistem pengendalian intern pemerintah daerah, khususnya dalam menindaklanjuti temuan BPK terkait pendataan potensi pajak yang belum optimal.
Juga kekurangan pembayaran pajak daerah, penganggaran belanja modal dan belanja barang dan jasa yang kurang tepat, serta pengelolaan aset tetap belum dilaksanakan secara memadai.
“Di samping itu masih jadi temuan kembali terkait pemindahbukuan pendapatan kios dan los Pasar Galiran. Untuk itu, kami minta Saudara Bupati agar menindaklanjuti temuan BPK secara cermat dan benar sesuai peraturan perundang-undangan, agar tidak berulang kembali di tahun akan datang,” seru Anom.
Lebih lanjut disampaikan, DPRD Klungkung juga minta Bupati Suwirta beserta seluruh jajaran untuk segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK sesuai rekomendasi dalam LHP BPK. Pula, memberi jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut tersebut kepada BPK dan DPRD Kabupaten Klungkung, paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahterimakan. baw























