POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Barang bukti dari 18 perkara tindak pidana di Kabupaten Klungkung yang memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung pada Rabu (3/9/2025), di halaman Kejari Klungkung. Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejari Klungkung, I Wayan Suardi; dihadiri Bupati Klungkung, I Made Satria; Kapolres Klungkung, Dandim 1610/Klungkung, perwakilan Pengadilan Negeri Klungkung, perwakilan BNN Klungkung, serta Karutan Kelas II B Klungkung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, dalam keterangan persnya menyampaikan, pemusnahan barang bukti itu sesuai peraturan perundang-undangan, dan memastikan barang bukti perkara pidana tersebut tidak disalahgunakan. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari perkara narkotika (13 perkara), yang meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 64,74 gram netto, dimusnahkan dengan cara diblender supaya tidak bisa digunakan kembali.
Barang bukti yang juga dimusnahkan yakni tujuh unit ponsel, yang digunakan dalam tindak pidana narkotika, dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu sampai hancur. Dari perkara perjudian, barang bukti yang dimusnahkan meliputi perlak bergambar, tiga dadu, satu set tempat kocokan dadu, dan tas kain warna hitam. Untuk perkara pencurian, barang bukti yang dimusnahkan berupa dua tas selempang, satu helm dan sepotong pakaian.
Kajari Wayan Suardi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan sekitar dari bahaya narkotika, dan kejahatan lainnya. Dalam penegakan hukum secara efektif, diperlukan adanya partisipasi aktif dan kesadaran hukum dari masyarakat. baw kampungbet kampungbet
























