Kejari Klungkung Gelar Program “Pakem”

KEJAKSAAN Negeri Klungkung saat melaksanakan kegiatan Program Pakem, Rabu (10/5/2023) di Kejari Klungkung. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Kejaksaan Negeri Klungkung melaksanakan kegiatan Program Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem), Rabu (10/5/2023).

Kegiatan dihadiri Pemkab Klungkung, Kodim 1610/Klungkung, Polres Klungkung, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klungkung, Dinas Kebudayaan Klungkung, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Klungkung, Badan Intelijen Negara Wilayah Bali, serta Majelis Desa Adat Kabupaten Klungkung.

Read More

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B. Hamka, mengatakan, kegiatan Pakem bertujuan mengimplementasikan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing, dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.

Selain itu juga implementasi Peraturan Kejaksaan Nomor 5/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat.

“Tujuannya menjaga ketertiban umum kerukunan umat beragama, dengan cara melakukan pengawasan secara intensif, persuasif, edukatif, dan koordinatif terkait persebaran aliran kepercayaan masyarakat di Kabupaten Klungkung,” jelasnya.

Dia memaparkan, Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah untuk menjalankan kekuasaan di bidang penegakan hukum, serta melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara. Hal ini diatur dalam Pasal 30 Ayat (3) UU Nomor 11/2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kegiatan ini juga bertujuan memudahkan koordinasi dan komunikasi antara sesama anggota tim Pakem. Serta bertukar informasi berkaitan dengan ada atau tidaknya aliran kepercayaan terlarang di wilayah Klungkung,” sambungnya menandaskan. baw

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.