POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Puluhan barang bukti perkara pidana yang berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Rabu (14/6/2023). Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Amlapura.
Kajari Karangasem, Endang Tirtana, mengatakan, sebanyak 90 item barang bukti yang dimusnahkan, berasal dari 25 perkara pidana inkracht yang berlangsung dari bulan Januari hingga awal Juni 2023. “Barang buktinya terdiri dari perkara narkoba, pencurian, perjudian, penadahan, pengancam persetubuhan, pertambangan dan karantina hewan,” kata Tirtana.
Jenis barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu yakni pakaian, senjata tajam, rokok, alat-alat yang digunakan dalam penyalahgunaan narkotika, senjata tajam dan lain sebagainya. Untuk barang bukti bukti ponsel, sebelum dibakar, dihancurkan terlebih dahulu menggunakan palu.
Sementara untuk barang bukti kandang hewan, digergaji terlebih dahulu sebelum dibakar. “Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 6,22 gram, dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan campuran air dan deterjen. Itu agar tidak bisa lagi dikonsumsi,” tegasnya. nad























