KARANGASEM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem musnahkan sejumlah barang perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (27/9/2022) di Kantor Kejari Karangasem. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 25 kasus.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Endang Tirtana. Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya pakaian, narkotika jenis sabu, ganja, dan handpone. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ada pula dihancurkan dengan alat bantu.
Endang Tirtana menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan ini sudah putusan pengadilan sudah inkracht.‘’Jadi kita langsung eksekusi sehingga tidak ada tunggakan,’’ lugasnya. nad























