BANGLI – Seorang pria asal Sumberputih, Desa Sumberputih, Kecamatan Wajak, Malang, Jawa Timur, diamankan Satresnarkoba Polres Bangli.
Pria bernama Slamet Kuntaro itu kedapatan membawa paket narkoba berjenis sabu. Pria berusia 31 tahun itu diamankan pada Sabtu (24/9/2022) di Jalan Tirta Emput, Kelurahan Bebalang Bangli.
Kasat Narkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022), membenarkan ihwal penangkapan tersebut.
‘’Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan satu paket narkoba jenis shabu dengan berat 0,95 gram bruto atau 0,79 gram netto. Narkoba itu disimpan di bungkus rokok,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuannya, lanjut AKP Sudhira, Slamet mendapatkan barang haram tersebut dengan cara mengambil tempelan. Narkoba itu dia beli seharga Rp600 ribu untuk dikonsumsi sendiri.
Selain menyita barang bukti narkoba, polisi juga menyita satu buah handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam biru dengan DK 6639 KAZ.
“Tersanga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun,” pungasnya. gia























