Kejari Gianyar Dinilai Sukses Lakukan Gugatan Sederhana

STUDI banding Kejari Batam ke Kejari Gianyar. foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, didampingi Tim Jaksa Pengacara pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Gianyar, menerima studi banding Kejari Batam bersama dengan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya dan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, Jumat (25/10) lalu. Studi banding ini terkait penerapan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejari Gianyar.

Kajari Saputro mengatakan, Kejari Gianyar merupakan salah satu yang melakukan penerapan gugatan sederhana bagi badan usaha yang tidak beritikad baik dalam penyelesaian tunggakan BPJS Ketenagakerjaan. Pola di Gianyar selanjutnya dijadikan contoh di kejaksaan lainnya di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Meski bukan hal baru, namun dapat menjadi terobosan cukup efektif untuk langkah akhir dalam bentuk penegakan hukum litigasi. Tentu setelah dilaksanakan langkah non-litigasi berupa pemanggilan dan pemberian somasi kepada badan usaha yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Dia menyampaikan secara detail terkait tahapan-tahapan yang dilakukan Kejari Gianyar, baik dalam bantuan hukum non-litigasi, hingga bantuan hukum litigasi yang diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar. Muaranya adalah melakukan penegakan kepatuhan kepada badan usaha yang abai terhadap kewajiban memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga :  Raih Emas di SEA Games, Coki Terima Hadiah Bupati Klungkung

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Suci Rahmad; dan Budi Pramono selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, mengaku mendapat berita positif tentang gugatan sederhana ini. Karena itu mereka melakukan studi banding untuk mengetahui langsung, sehingga hal-hal positif terkait gugatan sederhana ini dapat diterapkan. “Jadi, kami maksimal dalam melindungi hak-hak sosial tenaga kerja,” ujarnya.

Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menambahkan, dalam hal pemulihan keuangan negara ini harus proaktif. Studi banding dilakukan melihat keberhasilan gugatan sederhana oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Gianyar.

Apa yang diraih Kejari Gianyar dinilai merupakan sebuah kebanggaan bagi institusi Kejaksaan. “Kami minta strategi, trik dan tips untuk mengetahui penegakan kepatuhan terhadap badan usaha yang membandel melalui gugatan sederhana,” ungkapnya.

Hugo Sanches selaku perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar berujar, Wasrik BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar selalu melakukan komunikasi aktif dan kerja sama dengan JPN Kejaksaan Negeri Gianyar dalam melakukan penagihan.

“Dengan kerja sama yang baik tersebut, kami dapat mempersiapkan segala halnya dengan lebih sempurna, sehingga badan usaha pada akhirnya melakukan pelunasan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan,” pujinya. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.