POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Bawaslu Gianyar mengadakan rapat terkait potensi sengketa pada tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024. Kegiatan ini sebagai mitigasi jajaran pengawas jika kelak terjadi sengketa dalam tahapan kampanye ini, terutama yang dipicu dari pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, Sabtu (26/10/2024) mengatakan, sejauh ini Bawaslu Gianyar menerima tiga surat keberatan terkait pemasangan APK. Kondisi itu dinilai sebagai salah satu potensi terjadinya sengketa dalam tahapan kampanye. “Bawaslu Gianyar telah mendata APK. APK ini sangat berpotensi menjadi sengketa di kala lokasi pemasangannya tidak sesuai dengan zona yang ditentukan,” ujarnya.
Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, menyampaikan, Panwaslu Kecamatan (Panwascam) agar memahami regulasi yang mengatur terkait pemasangan APK tersebut. Baik regulasi dari Bawaslu maupun KPU.
Sutrawan juga menyebut terkait APK yang dipasang relawan atau tim kampanye dari paslon harus mengikuti peraturan zona yang ditetapkan KPU. Ketika pemasangannya di luar zona tersebut, berarti sudah berpotensi melanggar.
“Asal sudah di luar zona yang ditentukan KPU, maka itu potensi pelanggaran. Jika ada laporan dari masyarakat, gunakan dulu penyelesaian sengketa antarpeserta, lakukan musyawarah. Jika tidak ada kesepakatan, lanjutkan dengan mekanisme penanganan pelanggaran, lakukan rekomendasi,” serunya.
Anggota Bawaslu Gianyar, I Wayan Gede Sutirta, juga menyampaikan kepada Panwascam se Gianyar yang hadir pada rapat tersebut untuk menginstruksikan kepada semua Pengawas Kelurahan Desa (PKD) agar mendata pemasangan benda-benda yang berbau kampanye. Pun berkoordinasi terkait izin pemasangan tersebut.
“Sampaikan kepada PKD untuk melakukan pengecekan terhadap jenis, desain, ukuran, dan sebagainya. Kemudian berkaitan dengan izin pemasangan, silakan dilakukan koordinasi dengan pemilik lokasi. Jika tidak sesuai, kita akan layangkan rekomendasi terkait hal tersebut,” pesannya menandaskan. adi