KARANGASEM – Kejaksaan Negeri Amlapura memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (14/10/2020). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus periode Juli 2020 hingga Oktober 2020.
Kepala Seksi Pemusnahan Barang Bukti, Erwan Budi Herianto, mengatakan, barang bukti yang dimusnakan berasal dari 28 perkara umum. Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini mulai dari narkotika, kunci palsu, sepeda, hingga meja judi. ‘’Untuk barang bukti sabu seberat 2,27 gram, kemudian ganja seberat 377,06 gram,’’ kata Budi.
Lebih lanjut dikatakan Budi, pemusnahan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Amlapura. Ia menambahkan, pemusnahan bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti.
‘’Ini untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejari (Amlapura). Nah tentunya ini dari perkara yang sudah inkrah baru kita laksanakan pemusnahan,’’ kata Budi.
Di sisi lain Budi mengutarakan, Korp Adhyaksa Amlapura terus berusaha untuk dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat Kabupaten Karangasem, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Pelayanan dimaksud adalah pelayanan Panca Swaka Darma Jakamas yang memiliki lima layanan unggulan. Meliputi, Jaksa Siaga, Jaksa Tilang Keliling, Jaksa Pelayanan Antar Barang Bukti, Jaksa Pelayanan Hukum, dan Jaksa Peduli Bencana. 017
























