MATARAM – Lembaga Kajian Sosial Politik M-16 mengingatkan pemerintah pusat agar hati-hati menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan pada 2023 di NTB. Selain integritas dan rekam jejaknya, netralitas para penjabat kepala daerah merupakan prioritas utama.
“Pejabat yang ditempatkan itu harus yang benar-benar netral, tidak berpihak kepada siapa pun yang ikut dalam kontestasi politik 2024,” lugas Direktur M-16, Bambang Mei Finarwanto, Jumat (11/2/2022).
Menurut Bambang, pada 19 September 2023, Gubernur dan Wakil Gubernur NTB akan berakhir masa jabatannya. Mengingat Pilkada berikutnya baru digelar pada 27 November 2024, maka pemerintah pusat akan menunjuk Penjabat Gubernur untuk Provinsi NTB. Penjabat ini akan bertugas sampai dengan dilantiknya kepala daerah definitif berikutnya.
Selain di tingkat Provinsi, penjabat kepala daerah juga harus disiapkan di Lombok Timur dan Kota Bima. Di kedua daerah ini, Bupati dan Wali kotanya akan berakhir pada 26 September 2023.
“Pemerintah harus selektif, jangan lupa penjabat kepala daerah ini memiliki kewenangan yang sama seperti kepala daerah definitif. Karena itu, sosok yang ditunjuk harus paham pemerintahan dan punya leadership (kepemimpinan),” tegasnya.
Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, terangnya, maka penjabat gubernur akan diajukan Kementerian Dalam Negeri lalu dipilih Presiden. Sementara untuk penjabat bupati dan wali Kota, diajukan oleh gubernur dan dipilih oleh Kementerian Dalam Negeri. Dalam mekanismenya akan diajukan tiga nama, yang satu di antaranya ditetapkan sebagai penjabat kepala daerah.
Penjabat bupati atau wali kota, sambungnya, akan diangkat dari pimpinan tinggi pratama setingkat eselon dua. Sementara penjabat gubernur dari pejabat pimpinan tinggi madya setingkat eselon satu. Dalam struktur pemerintahan, jabatan eselon satu ini setingkat dengan direktur jenderal, sekretaris jenderal, kepala badan, sekretaris menteri, atau staf ahli menteri serta jabatan lainnya yang setara.
Bambang mendaku, penjabat kepala daerah yang tidak netral akan berimplikasi kepada kualitas Pemilu mendatang. Sebab, penjabat kepala daerah yang tidak netral bisa saja berpihak atau menguntungkan salah satu kekuatan politik tertentu. “Akan menjadi sangat berbahaya kalau misalnya yang ditempatkan itu posisinya tidak netral atau berpihak kepada suatu kekuatan politik tertentu,” urainya.
Menurut Bambang, tantangan yang akan dihadapi para penjabat kepala daerah nanti jelas tidak ringan. Sebab, tak ada yang dapat memastikan apakah pada 2023 pandemi Covid-19 berakhir atau belum. Karena itu, selain netralitas, mutlak perlu pemahaman birokrat itu terhadap pengelolaan pemerintahan dan kepemimpinan. “Dalam hal ini, integritas dan rekam jejak penjabat tersebut menjadi sangat penting,” ungkap mantan Eksekutif Daerah Walhi NTB dua periode itu.
Meski dipimpin oleh penjabat kepala daerah, sarannya, program-program strategis di pemerintahan juga harus tetap berjalan. Singkat kata, mereka memiliki peran sangat sentral. “Penjabat kepala daerah akan menjadi kunci efektivitas dan kesinambungan pemerintahan berikutnya setelah kepala daerah definitif terpilih,” pungkas Bambang. rul























