BANGLI – Setelah sepakat berdamai, I Ketut Lasia (50) yang ditangkap polisi karena memungut HP di jalan akhirnya dibebaskan. Kasusnya diselesaikan lewat skema restorative justice atau keadilan restoratif oleh Polsek Susut usai gelar kasus, Rabu (18/1/2023).
Kapolsek Susut, AKP Made Edi Suwarya, Rabu (18/1/2023) mengatakan, sudah ada kesepakatan antara pemilik HP dengan Lasia dalam bentuk surat pernyataan. Pula memenuhi syarat materiil dan formil.
“Polri selalu memberi jalan terbaik dan berkeadilan kepada masyarakat sesuai perintah Kapolri. Artinya, perkara hukum tidak selalu penyelesaiannya di pengadilan, bisa diselesaikan dan diupayakan di luar pengadilan yakni melalui restorative justice,” katanya.
Restorative justice, sambungnya, bisa dilakukan dengan memenuhi semua persyaratan. Salah satunya adalah kesepakatan damai dari kedua belah pihak, dan korban mencabut laporan serta memaafkan pelaku.
Sebelumnya diwartakan, Unit Opsnal Polsek Susut mengamankan I Ketut Lasia pada Senin (16/1/2023). Saat ditangkap, warga Banjar Kembang Merta, Desa Penglumbaran, Susut ini mengaku memungut HP di jalan. Ponsel tersebut ternyata milik I Wayan Kamar (45). gia