POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Dua perkara dugaan korupsi yang membidik mantan Kepala SMKN 1 Klungkung, I Wayan Siarsana; dan Perbekel Tusan, I Dewa Gede Putra Bali, dilanjutkan ke tahap berikutnya. Hal ini setelah seluruh nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum kedua terdakwa ditolak Majelis Hakim pada sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (21/7/2025).
Alasan kuat ditolaknya seluruh dalil nota keberatan, karena telah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga tidak dapat diterima untuk menghentikan proses hukum. Dengan demikian, kedua perkara dugaan korupsi itu akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Klungkung yang dipimpin Ketua Tim JPU, I Putu Iskadi Kekeran, menyebut Majelis Hakim menyatakan dakwaan Jaksa sah secara formil dan materiil. “Dakwaan dianggap cermat, lengkap, dan jelas, sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Putu Iskadi Kekeran dalam informasi via Whatsapp.
Selanjutnya agenda persidangan terhadap perkara dugaan korupsi di SMKN 1 Klungkung akan mulai disidangkan dalam tahap pembuktian pada Kamis, 31 Juli. Sementara perkara dugaan korupsi di Desa Tusan dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat, 1 Agustus mendatang. baw






















